Penanganan Covid

7 Provinsi di Indonesia akan Berlakukan PPKM Mikro Mulai 9 Februari 2021, Berikut Daftar Wilayahnya

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro akan mulai berlaku pada 9 Februari 2021.

Editor: Pipin Tri Anjani
Freepik
ILUSTRASI - Berikut rincian wilayah yang akan menerapkan PPKM mikro sesuai instruksi Mendagri. 

- Pendukung data, logistik (beras dan masker), komunikasi, dan administrasi.

Ada sejumlah kriteria lokasi posko yang disarankan, yakni mudah diakses, memiliki ventilasi yang cukup, dan memiliki lahan memadai.

Posko juga dapat menggunakan kantor kepala desa atau kelurahan.

Setiap posko dianjurkan memiliki sarana komunikasi berupa internet, telepon seluler, radio komunikasi, dan laptop atau komputer.

Kemudian sarana transportasi, serta alat pelindung diri sesuai protokol kesehatan.

"Kebutuhan infrastruktur dan logistik disesuaikan mengacu kepada situasi dan kondisi desa masing-masing," kata Wiku dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

2. Indikator PPKM skala mikro RT

Menurut Wiku, penerapan PPKM skala mikro di tingkat RT dibagi menjadi empat kategori zonasi, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Berikut penjabarannya:

Zona hijau: jika tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya berupa surveilans aktif, seluruh suspek dites, pemantauan kasus tetap berlangsung berkala

Zona kuning: jika terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya berupa menemukan suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat

Zona oranye: jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona kuning, tetapi disertai dengan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum

Zona merah: jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona oranye, tetapi disertai dengan pembatasan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00, serta pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, tahlilan, dan sebagainya.

3. Aturan pembatasan

Sama seperti PPKM jilid 1 dan 2, PPKM mikro akan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved