Berita Gresik
Datang ke Kos, Suami Minta Jatah Hubungan Badan Terakhir Tapi Ditolak Istri Siri, Berujung Polisi
Kasus ini bermula saat suami minta jatah hubugan badan terakhir dengan istri siri. Ajakan hubungan badan ditolak istri siri.
"Pada saat itu bulan Juli 2020, korban P (14) sedang menjaga toko di Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem," kata Iptu Budi Ratmoko, Rabu (30/12/2020).
"Tiba - tiba pelaku bernama Sudiarto ayah tiri dari korban menutup pintu tokonya dan mengajak berhubungan badan," jelasnya.
Kemudian korban menolak dengan alasan takut jika ketahuan Ibu kandungnya.
Akan tetapi, menurut Iptu Budi Ratmoko pelaku tetap memaksakan untuk melakukan tindak asusila itu.
"Pelaku juga mengancam ke korban jika melaporkan kejadian ini ke ibunya, maka adiknya dan dia akan ditelantarkan," ungkap Iptu Budi Ratmoko.
Hingga akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan ini meskipun korban menolak dan menangis.
“Menurut pengakuan korban, pelaku sudah melakukan aksinya ini sudah 10 kali selama 4 bulan," jelas Iptu Budi Ratmoko.
Sementara itu aksi pelaku ini baru diketahui setelah korban hamil 4 bulan.
Korban akhirnya menceritakan kejadian ini ke Ibunya dan membuat laporan ke Kepolisian.
"Setelah petugas kami mendapat laporan dari korban, jajaran Polres Kediri dari Unit PPA melakukan proses penyelidikan," ucap dia.
"Hingga kemudian pada Rabu (30/12/2020) petugas kami dapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar," tutur Budi Ratmoko.
Pelaku ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh unit PPA Polres Kediri.
"Barang bukti yang diamankan ini berupa hasil visum dan pakaian korban," kata dia.
"Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.