Demo Jaka Jatim di Kejari Pamekasan
Demo Jaka Jatim di Kejari Pamekasan, Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Sigap Dipertanyakan
Jaka Jatim menggelar demo untuk mempertanyakan perihal kelanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Sigap.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, digeruduk puluhan anggota Jaringan Kawal Jawa Timur ( Jaka Jatim), Selasa (9/2/2021).
Para demonstran datang untuk mempertanyakan perihal kelanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Sigap, yang hingga kini belum tuntas dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Jaka Jatim menilai, Kejari Pamekasan tidak lagi menjadi petugas negara yang profesional dan tidak lagi menjadi penegak hukum yang bersih dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan Mobil Sigap ini.
• BREAKING NEWS - Jaka Jatim Demo di Kantor Kejari Pamekasan soal Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Sigap
• Pemkot Batu Tutup Kafe di Tulungrejo Karena Tak Kantongi Izin Bangunan, Para Pekerja Kebingungan
• Aksi Keji Lelaki Malang Siram Wajah Pacar Pakai Air Keras, Korban Meninggal setelah 1 Bulan Dirawat
Koordinator Jaka Jatim wilayah Pamekasan, Musfiqul Khoir mengaku kecewa dan miris melihat Kejari Pamekasan yang tidak bisa bertindak tegas dan seakan akan ada intervensi dari Pemkab setempat sehingga kasus tersebut dengan berjalanya waktu akan dihilangkan.
Padahal kata dia, Kejari adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang di dalamnya melakukan tugas penuntutan, pemeriksaan, tambahan, pelaksanaan terhadap hakim, dan putusan pengadilan.
Ia meminta, Kejari Pamekasan agar berlaku profesional dalam penegakan hukum, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Kejari segera menetapkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mobil sigap.

• Terlilit Utang Arisan, ART asal Malang Curi Perhiasan Milik Majikan, Korban Merugi hingga Rp 30 juta
• Perubahan Jam Malam di Tulungagung, Kini Mundur 1 Jam, Bupati Maryoto Birowo Berlakukan PPKM Mikro
"Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan jangan main mata dengan Bupati Pamekasan," kata dia.
Musfiqul Khoir membeberkan, kasus tersebut sudah jelas terindikasi ada kerugian negara, yang dibuktikan dengan adanya pemanggilan kepala Dinas DPMD selaku KPA, LPSE selaku pejabat tahap lelang, 52 Kepala Desa selaku penerima program, dan mobil sigap pengadaan barang yang dibeli.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan Kejari Pamekasan menyatakan Mobil Sigap yang dibelanjakan oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan pemerintah, yang jelas pasti ada kerugian negara dalam pengadaan mobil tersebut," kata Musfiq kepada TribunMadura.com.
Menurut pria bertubuh gempal ini, berdasarkan terbitnya surat yang dikeluarkan oleh Kejari Pamekasan Nomer: B-184/M.5.18/Dek/1/11/2020 tanggal 19 November 2020 lalu, menerangkan bahwa kasus tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sehingga, kata dia bila mengacu pada peraturan Jaksa agung RI tanggal 29 Oktober 2010, huruf B, jangka waktu pelaporan penyidikan bagian 10 pasal 19 ayat 1 dan 2 dan pasal 20 ayat 1 dan 2, dalam jangka waktu 30 hari paling lama Kejari Pamekasan berhak mengusulkan nama tersangka atau identitas tersangka.
• Dalih Warga Sumenep Curi Motor dan Sembunyikan Bukti di Parkiran RS: Beban Utang Pengobatan Istri
• Dua Pria Merintih Dihajar Massa di Surabaya, Diikat dan Ditendang Ramai-Ramai setelah Tertangkap
"Dalam hal ini Kejari Pamekasan ragu-ragu dalam menetapkan tersangka alias masuk angin dengan alasan ada MoU dan kerja sama yang dikeluarkan Mendagri pada Rabu 20 Februari 2018 dengan pihak Kejagung RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina mengaku tidak ada intervensi dari Bupati Pamekasan perihal pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil sigap ini.