Berita Malang

Pemkot Batu Tutup Kafe di Tulungrejo Karena Tak Kantongi Izin Bangunan, Para Pekerja Kebingungan

kafe yang berada di hamparan area pertanian di Dusun Tulungrejo Kota Batu diduga berdiri di lahan hijau.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BENNI INDO
Kafe di Kota Batu bernama Cafe Noi yang ditutup oleh Pemkot Batu karena tidak memiliki bukti izin operasional dan IMB, Senin (8/2/2021). 

Reporter: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, BATU – Sebuah kafe di Dusun Tulungrejo, Desa Sumber Brantas, Kota Batu, ditutup operasionalnya oleh Pemkot Batu.

Kafe bernama Cafe Noi itu diminta tutup karena diduga berdiri di lahan hijau.

Informasi yang dihimpun di lokasi, kafe yang berada di hamparan area pertanian itu sudah beroperasi sejak September 2020.

Pemilik kafe diketahui bernama Iwan Lee, yang merupakan warga Surabaya.

BREAKING NEWS - Jaka Jatim Demo di Kantor Kejari Pamekasan soal Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Sigap

Aksi Keji Lelaki Malang Siram Wajah Pacar Pakai Air Keras, Korban Meninggal setelah 1 Bulan Dirawat

Terlilit Utang Arisan, ART asal Malang Curi Perhiasan Milik Majikan, Korban Merugi hingga Rp 30 juta

Anggota Komisi A DPRD Batu, Agung Sugiyono menyarankan agar Pemkot Batu melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) maupun Satpol PP menutup operasional kafe.

Agung menilai perizinan Cafe Noi kurang lengkap. Termasuk terindikasi melanggar peraturan tata ruang.

Pada Oktober 2020, DPMPTSP-TK telah melayangkan teguran agar Cafe Noi segera mengajukan perizinan.

"Kami merekomendasikan menutup sementara tempat ini. Pemilik sudah ditegur, tapi tak menunjukkan niatnya mengurus perizinan,” keluh Agung, Senin (8/2/2021).

Sebelum dialihkan menjadi kafe, bangunan itu merupakan rumah yang statusnya dimiliki oleh warga Kota Malang.

Kemudian status kepemilikan beralih ke tangan Iwan Lee.

Oleh pemilik baru, bangunan itu dirombak sebagai tempat usaha kafe.

Perubahan Jam Malam di Tulungagung, Kini Mundur 1 Jam, Bupati Maryoto Birowo Berlakukan PPKM Mikro

Dalih Warga Sumenep Curi Motor dan Sembunyikan Bukti di Parkiran RS: Beban Utang Pengobatan Istri

Ditambahkan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, banyak bangunan tak berizin yang berdiri di lahan hijau di Kota Batu.

Hal tersebut melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Selain tak ada izinnya pembangunannya juga tak sesuai dengan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved