Virus Corona
PPKM Mikro Sia-sia? Ahli Takutkan Masalah yang Membesar soal Covid-19, 'Tak Belajar dari Pengalaman'
Kata ahli, harusnya pihak berkepentingan belajar dari pengalaman setahun yang lalu soal penanganan pandemi virus Corona.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Aqwamit Torik
"Semakin besar masalah, yang terjadi semakin besar effort yang harusd dilakukan, ketika itu terjadi, negara belum tentu siap," jelas dia.
• Perubahan Jam Malam di Tulungagung, Kini Mundur 1 Jam, Bupati Maryoto Birowo Berlakukan PPKM Mikro
Ia menuturkan, kondisi pandemi di Indonesia saat ini sebenarnya bisa dihindari jika respons awal dilakukan dengan cepat.
Untuk kondisi Indonesia saat ini, Dicky menyebut respons yang paling tepat adalah lockdown atau PSBB sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Agar lebih efektif, PSBB juga harus dilakukan secara serentak.
Seandainya PSBB sulit dilakukan, pemerintah bisa memaksimalkan upaya 3T, khususnya testing atau pengujian.
"Kalau pun tidak lockdown ya 3T masif sekali, minimal 300.000 tes Covid-19 sehari," ujarnya
"Opsinya itu saja, testing masif di Jawa bersama dengan vaksinasi itu, jadi akan melindungi dan mengendalikan pandemi, itu yang belum dilakukan. Tidak ada pelonggaran, WFH kalau tidak 100 persen ya minimal 75 persen," tutupnya.
Berikut beberapa poin mengenai PPKM mikro:
7 Provinsi
Kebijakan PPKM mikro akan berlaku di tujuh provinsi di Indonesia, meliputi Pulau Jawa dan Bali, dengan rincian sebagai berikut:
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.
3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
4. Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
5. Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.