Berita Lamongan

Rayuan Maut Guru Olahraga Paksa Siswi SMA Berhubungan Intim, Kesucian Direnggut di Rumah Tersangka

Hanya bermodal ice cream dan makan, guru olahraga ini berhasil paksa siswi SMA berhubungan intim. Kesucian korban direnggut di rumah tersangka.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Elma Gloria Stevani
Kolase TribunMadura.com
Hanya bermodal membelikan ice cream dan makan, seorang oknum guru olah raga di Lamongan berhasil memperdayai siswinya sendiri, Rabu (10/2/2021) 

Dalam postingan itu, tersangka juga menyertakan komentarnya, kalau anak yang ada dalam foto itu (hasil screen shot, red) tergolong anak nakal.

Tersangka F nekat menyebarkan itu, lantaran DF sudah tidak pernah mau menuruti permintaannya.

Selain itu F dendam, karena diketahui korban berpacaran dengan orang lain yang sebaya dengan korban.

Beredarnya foto korban didunia maya tersebut, cepat menyebar dan di antara mereka akhirnya berusaha mencari tahu kebenarannya korbannya, hingga berlanjut laporan ke polisi.

Terungkap, siapa penyebarnya dan mengerucut ke nama F sebagai tersangka, didukung dengan pengakuan korban.

Kejadiannya bermula tersangka melakukan bujuk rayu pada korbannya, seperti membelikan ice cream, atau dibelikan jenis makanan lainnya.

Ketika pertama tersangka memanggilnya untuk datang ke rumah, korban tidak menaruh curiga sedikitpun, lantaran yang memanggil gurunya, sebagai pelatih volly ball.

Bagai disambar petir di siang bolong, tiba di rumah tersangka, F dengan serta merta memaksa korban untuk melayani nasfu syetan tersangka.

Korban DF sempat melawan, namun tak kuasa melepas cengkraman kuat tersangka F. Korban tidak tahu kalau tersangka sudah memasang HP untuk merekam adegannya.

Tersangka melakukannya selama kurun waktu Maret 2019 hingga Oktober 2020. Berkat laporan korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka tersangka di rumahnya.

"Korbannya kita lakukan pendampingan melibatkan psikiater, orang dan guru. Untuk memulihkan psikologis korban, mungkin ada trauma, " kata ABP Miko kepada TribunMadura.com.

Tersangka dijerat Pasal 81 (1) dan (2) atau pasal 28 (1) nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.

Dan Pasal 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.
Ditambah Pasal 29 nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun.

Rayuan Maut Polisi Gadungan di Lamongan Ngajak Siswi SMP 2 Kali Berhubungan Badan, FB Jadi Pemicu

Polres Lamongan menangkap seorang pria bernama M Riswanto Hari asal Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved