Berita Jawa Timur
Gubernur Jatim Khofifah Larang ASN Pergi ke Luar Kota Selama Libur Imlek 12 - 14 Februari 2021
ASN dilarang bepergian dan keluar daerah selama libur Imlek pada tanggal 12 - 14 Februari 2021.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - ASN Pemprov Jatim dilarang bepergian dan keluar daerah selama libur Imlek 2021.
Larangan itu disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dengan menerbitkan SE.
Dalam SE tersebut, Gubernur Jawa Timur dengan tegas melarang para ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk bepergian dan keluar daerah.
• ASN di Kota Malang Dilarang Pergi ke Luar Kota saat Libur Imlek, Kepala OPD Diminta Awasi Pegawai
• Driver Ojek Online hingga Guru Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Kedua di Kota Malang
• Pedagang Pasar Tradisional Masuk Daftar Penerima Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua di Jawa Timur
Sebaliknya, ia mengimbau para ASN agar tetap di rumah selama libur Imlek pada tanggal 12 - 14 Februari 2021.
"Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah termasuk dengan mendukung pelaksanaan Surat Edaran ini," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (11/2/2021).
Imbauan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/973/ 204.3/2021, tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Bepergian ke Luar Daerah selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE tersebut, menurut Khofifah, telah sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021. Yang isinya tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek.
"Kita perlu ingat bersama, bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir," kata dia.
• Kabupaten Trenggalek Masuk Zona Oranye, Seluruh Pasar Hewan Kembali Dibuka setelah 8 Hari Ditutup
• Surabaya Kembali Berlakukan e-Tilang, Biaya Denda Ditagihkan ke Pajak atau Perpanjangan STNK
"Sehingga, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan tetap di rumah selama libur panjang ini, dan hanya keluar rumah untuk keperluan yang mendesak saja," tambah Khofifah.
Berkaca pada pengalaman libur panjang sebelumnya, setiap libur panjang, terdapat potensi terjadinya pelonjakan kasus penyebaran covid-19
Dalam Surat Edaran itu, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu mulai tanggal 11 sampai dengan 14 Februari 2021.
Bila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.
Pemberian izin sebagaimana dimaksud diberikan secara selektif dengan tetap memperhatikan kriteria penyebaran Covid-19.
ASN yang diketahui melakukan pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.