Berita Surabaya

Surabaya Kembali Berlakukan e-Tilang, Biaya Denda Ditagihkan ke Pajak atau Perpanjangan STNK

Penindakan pelanggaran atau tilang elektronik di jalalan Kota Surabaya berbasis teknologi informasi itu akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2021.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tribunnews/Jeprima
elektronik tilang alias E-Tilang 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya memastikan kembali memberlakukan sistem penindakan Electronic Traffic Law Enfirocement (ETLE) atau tilang elektronik di Surabaya

Penindakan pelanggaran atau tilang elektronik di jalalan Kota Surabaya berbasis teknologi informasi itu akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2021 ini.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menuturkan, penindakan tersebut kembali diberlakukan setelah kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memaksimalkan ETLE atau e-tilang sebagai metoda penindakan.

Penjelasan Istana Kepresidenan Penyebab Ibu Negara Iriana Tak Ikut Divaksin Covid-19 Bareng Jokowi

Dua Pria Merintih Dihajar Massa di Surabaya, Diikat dan Ditendang Ramai-Ramai setelah Tertangkap

Waspada Fenomena Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Hotel dan Apartemen, Pelaku Dapat Dikenai Denda

"Sesuai dengan perintah pak Kapolri, ETLE menjadi salah satu metoda penindakan yang harus dimaksimalkan," kata AKBP Teddy Chandra, Kamis (11/2/2021).

"Tentu nantinya diharapkan lebih efektif meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketertiban berlalu lintas," sambung dia.

Saat ini, sudah ada 39 titik yang terpasang Closed Circuit Television (CCTV), yang terintegrasi dengan RTMC Polda Jatim di Kota Surabaya dan Surabaya Intelligent Transportation System (SITS) Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

"Untuk teknisnya nanti sama. Pelanggar akan dicapture melalui RTMC. Kemudian akan kami beri surat ke alamat sesuai nomor polisi ," kata dia.

"Akan ada jeda waktu untuk konfirmasi ke Pelayanan Satu Atap Satlantas Polrestabes Surabaya di Gedung Siola Surabaya," imbuhnya.

Jika tidak ada konfirmasi, maka denda pelanggaran akan ditagihkan saat hendak melakukan perpanjangan pajak atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kemudian hari.

"Akan kami blokir dulu sampai denda pelanggaran dibayarkan. Itu nanti bisa jadi akumulasi kalau sampai ada pelanggaran berulang," terangnya.

Risiko Fatal Jika Kabur saat Ada Razia Tilang, Pengendara Bisa Didenda hingga Pidana Kurungan

Selain mengandalkan CCTV, Satlantas Polrestabes Surabaya juga nantinya akan dibekali body cam yang akan dipakai oleh personil tim Urai Satlantas Polrestabes Surabaya secara mobile.

"Nanti akan kami bekali personil di lapangan untuk body cam. Jadi, teknisnya akan capture pelanggar secara mobile," tandasnya.

Berlakukan Parkir Progresif

Pemkot Surabaya akan segera memberlakukan parkir progresif sejumlah lokasi parkir, terutama lokasi parkir yang dikelola Pemkot.

Saat ini, Raperda parkir progresif di Surabaya tersebut sudah masuk dalam pembahasan di DPRD Surabaya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved