Berita Surabaya
Surabaya Kembali Berlakukan e-Tilang, Biaya Denda Ditagihkan ke Pajak atau Perpanjangan STNK
Penindakan pelanggaran atau tilang elektronik di jalalan Kota Surabaya berbasis teknologi informasi itu akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2021.
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya memastikan kembali memberlakukan sistem penindakan Electronic Traffic Law Enfirocement (ETLE) atau tilang elektronik di Surabaya
Penindakan pelanggaran atau tilang elektronik di jalalan Kota Surabaya berbasis teknologi informasi itu akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2021 ini.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menuturkan, penindakan tersebut kembali diberlakukan setelah kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memaksimalkan ETLE atau e-tilang sebagai metoda penindakan.
• Penjelasan Istana Kepresidenan Penyebab Ibu Negara Iriana Tak Ikut Divaksin Covid-19 Bareng Jokowi
• Dua Pria Merintih Dihajar Massa di Surabaya, Diikat dan Ditendang Ramai-Ramai setelah Tertangkap
• Waspada Fenomena Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Hotel dan Apartemen, Pelaku Dapat Dikenai Denda
"Sesuai dengan perintah pak Kapolri, ETLE menjadi salah satu metoda penindakan yang harus dimaksimalkan," kata AKBP Teddy Chandra, Kamis (11/2/2021).
"Tentu nantinya diharapkan lebih efektif meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketertiban berlalu lintas," sambung dia.
Saat ini, sudah ada 39 titik yang terpasang Closed Circuit Television (CCTV), yang terintegrasi dengan RTMC Polda Jatim di Kota Surabaya dan Surabaya Intelligent Transportation System (SITS) Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
"Untuk teknisnya nanti sama. Pelanggar akan dicapture melalui RTMC. Kemudian akan kami beri surat ke alamat sesuai nomor polisi ," kata dia.
"Akan ada jeda waktu untuk konfirmasi ke Pelayanan Satu Atap Satlantas Polrestabes Surabaya di Gedung Siola Surabaya," imbuhnya.
Jika tidak ada konfirmasi, maka denda pelanggaran akan ditagihkan saat hendak melakukan perpanjangan pajak atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kemudian hari.
"Akan kami blokir dulu sampai denda pelanggaran dibayarkan. Itu nanti bisa jadi akumulasi kalau sampai ada pelanggaran berulang," terangnya.
• Risiko Fatal Jika Kabur saat Ada Razia Tilang, Pengendara Bisa Didenda hingga Pidana Kurungan
TribunMadura.com
Polrestabes Surabaya
tilang elektronik
Surabaya
tilang elektronik di Surabaya
ETLE
e-tilang
e-tilang di Surabaya
Waspada Fenomena Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Hotel dan Apartemen, Pelaku Dapat Dikenai Denda |
![]() |
---|
Rute Baru Suroboyo Bus, Kini Suroboyo Bus Masuk Jalur Shelter Terminal Intermoda Joyoboyo Wonokromo |
![]() |
---|
Erupsi Gunung Raung, Jadwal Penerbangan Pesawat Lion Air Group di Bandara Banyuwangi Dibatalkan |
![]() |
---|
Nasib Penjaga Warkop di Surabaya Kena Gendam Pelanggan, Satu Laptop Korban Raib Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Dua Pria Merintih Dihajar Massa di Surabaya, Diikat dan Ditendang Ramai-Ramai setelah Tertangkap |
![]() |
---|