Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Klaim Belum Ada RT Zona Merah Covid-19, hanya 2 Wilayah Kasus yang Terbilang Tinggi
Belum ada RT di Surabaya yang berstatus zona merah Covid-19 di Kota Surabaya pada PPKM Mikro ini.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
210 RT di Jawa Timur Berstatus Zona Merah Covid-19
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, ada sebanyak 210 RT di Jawa Timur yang statusnya masuk dalam zona merah Covid-19.
Wilayah tersebut menjadi penekanan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dimulai 9 hingga 22 Februari 2021.
"Pemetaan dari Polda, kalau tingkat RT yang masuk zona merah ada 210 titik," tegasnya, Selasa (9/2/2021).
"Yang masuk zona oranye 1.245 titik, yang masuk zona kuning 10.023 titik, dan yang hijau 81.730 titik," sambung dia.

"Itu di 38 kabupaten kota. Maka koordinasi koordinasi dengan bupati dan walikota penting untuk mem-breakdown lebih detail terkait zonasi ini," lanjutnya.
Lebih lanjut berdasarkan data dari Polda Jawa Timur menunjukkan bahwa sebaran RT berstatus zona merah ada di 5 kabupaten kota di Jawa Timur.
Kelima wilayah itu, yaitu di Kota Madiun, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Blitar, dan Kabupaten Trenggalek.
Terbanyak ada di Kota Madiun sebanyak 187 titik. Kemudian disusul dengan Kota Surabaya sebanyak 12 titik, kemudian Kabupaten Trenggalek sebanyak 9 titik, Kabupaten Sidoarjo 1 titik dan Kota Blitar 1 titik.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Jatim, Makhyan Jibril Al Faraby mengatakan, ada kriteria sebuah RT dikatakan zona merah.
Kriterianya adalah terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
"Pemberlakukan PPKM tingkat RT mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sector esensial," tegas Jibril.
Kemudian dalam RT zona merah harus melarang kerumunan lebih dari 3 orang 5.
Di dalam RT juga wajib membatasi mobilitas keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Yang terakhir harus meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.