Berita Surabaya
Surabaya Kembali Berlakukan e-Tilang, Biaya Denda Ditagihkan ke Pajak atau Perpanjangan STNK
Penindakan pelanggaran atau tilang elektronik di jalalan Kota Surabaya berbasis teknologi informasi itu akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2021.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya memastikan kembali memberlakukan sistem penindakan Electronic Traffic Law Enfirocement (ETLE) atau tilang elektronik di Surabaya
Penindakan pelanggaran atau tilang elektronik di jalalan Kota Surabaya berbasis teknologi informasi itu akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2021 ini.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menuturkan, penindakan tersebut kembali diberlakukan setelah kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memaksimalkan ETLE atau e-tilang sebagai metoda penindakan.
• Penjelasan Istana Kepresidenan Penyebab Ibu Negara Iriana Tak Ikut Divaksin Covid-19 Bareng Jokowi
• Dua Pria Merintih Dihajar Massa di Surabaya, Diikat dan Ditendang Ramai-Ramai setelah Tertangkap
• Waspada Fenomena Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Hotel dan Apartemen, Pelaku Dapat Dikenai Denda
"Sesuai dengan perintah pak Kapolri, ETLE menjadi salah satu metoda penindakan yang harus dimaksimalkan," kata AKBP Teddy Chandra, Kamis (11/2/2021).
"Tentu nantinya diharapkan lebih efektif meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketertiban berlalu lintas," sambung dia.
Saat ini, sudah ada 39 titik yang terpasang Closed Circuit Television (CCTV), yang terintegrasi dengan RTMC Polda Jatim di Kota Surabaya dan Surabaya Intelligent Transportation System (SITS) Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
"Untuk teknisnya nanti sama. Pelanggar akan dicapture melalui RTMC. Kemudian akan kami beri surat ke alamat sesuai nomor polisi ," kata dia.
"Akan ada jeda waktu untuk konfirmasi ke Pelayanan Satu Atap Satlantas Polrestabes Surabaya di Gedung Siola Surabaya," imbuhnya.
Jika tidak ada konfirmasi, maka denda pelanggaran akan ditagihkan saat hendak melakukan perpanjangan pajak atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kemudian hari.
"Akan kami blokir dulu sampai denda pelanggaran dibayarkan. Itu nanti bisa jadi akumulasi kalau sampai ada pelanggaran berulang," terangnya.
• Risiko Fatal Jika Kabur saat Ada Razia Tilang, Pengendara Bisa Didenda hingga Pidana Kurungan
Selain mengandalkan CCTV, Satlantas Polrestabes Surabaya juga nantinya akan dibekali body cam yang akan dipakai oleh personil tim Urai Satlantas Polrestabes Surabaya secara mobile.
"Nanti akan kami bekali personil di lapangan untuk body cam. Jadi, teknisnya akan capture pelanggar secara mobile," tandasnya.
Berlakukan Parkir Progresif
Pemkot Surabaya akan segera memberlakukan parkir progresif sejumlah lokasi parkir, terutama lokasi parkir yang dikelola Pemkot.
Saat ini, Raperda parkir progresif di Surabaya tersebut sudah masuk dalam pembahasan di DPRD Surabaya.
Besaran tarif parkir progresif yang akan diberlakukan nanti juga masuk dalam pembahasan Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya.
Tidak hanya itu, Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya akan membahas titik-titik parkir yang dikenakan parkir progresif.
"Tarif progresif berlaku setelah parkir jam pertama," kata Ketua Pansus Raperda Tempat Parkir Khusus yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) Josiah Michael, Rabu (3/2/2021).
"Artinya memasuki jam ketiga sudah terhitung kelipatan," sambung dia.

Namun, ia mengatakan, besaran tarif parkir di lokasi parkir biasa dengan tempat wisata berbeda.
Besaran tarif parkir progresif untuk semua jenis kendaraan juga tak sama.
Ia menjelaskan, motor parkir dua jam pertama Rp 2.000, selanjutnya per satu jam berikutnya Rp 1.000.
Pemilik kendaraan motor yang parkir selama 6 jam atau lebih dikenai biaya parkir sebesar Rp 6.000.
Untuk tarif parkir mobil, ia menyebut, pemilik dibebankan Rp 5.000 di dua jam pertama.
Per 1 jam berikutnya, biaya parkir mobil di Surabaya dikenai Rp 1.500.
Sedangkan parkir 6 jam atau lebih Rp 11.000. Untuk bus dan truk tarifnya di atas mobil .
Sementara parkir di tempat wisata yang dikelola Pemkot Pemkot untuk motor Rp 4.500 pada dua jam pertama.
Lalu setiap jam Rp 1.000. Enam jam atau lebih Rp 8.500.
Untuk mobil parkir dua jam pertama di tempat wisata Rp 9.000.
Setiap jam lalu berlaku tarif Rp 2.000. Parkir 6 jam atau lebih Rp 17.000. (Faiq)
Lokasi Parkir Progresif
Pemkot Surabaya dan DPRD tengah menyempurnakan regulasi tata kelola parkir melalui Raperda retribusi tempat khusus parkir.
Kabarnya, tak lama lagi, Kota Surabaya akan menerapkan tarif parkir progresif.
Kepala Dishub (Kadishub) Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat sendiri mengatakan, sudah saatnya diberlakukan tarif progresif.
Untuk diketahui, dalam tarif parkir progresif, dua jam pertama parkir masih berlaku tarif normal.
Baru memasuki jam ketiga akan berlaku kelipatan sesuai tarif progresif.
"Ini adalah Raperda inisiatif Pemkot untuk menyempurnakan layanan parkir. Semangatnya memberikan layanan terbaik dan diupayakan e-payment saat parkir progresif," Ketua Pansus Raperda Tempat Khusus Parkir Josiah Maichael, menjelaskan, Selasa (2/2/2021).
Politisi PSI ini mendukung pemberlakuan parkir "mahal".
Apalagi di tempat yang menjadi pemicu macet. Kendaraan biang macet ini harus diberlakukan berbeda.
Sebagiamana dalam pembahasan Raperda bahwa parkir progresif itu, semenatara akan diawali pemberlakuannya di tempat parkir yang dikelola Pemkot Surabaya.
Termasuk tepi jalan raya utama dan tempat-tempat parkir yang dikelola Pemkot.
Diantaranya Park and Ride Jl Mayjend Sungkono, Park and Ride Arif Rahman Hakim, Terminal Intermoda Joyobyo, Tugu Pahlawan, Balai Pemuda, Siola Gedung, RS Soewand, Lapangan Hoki, Convention Hall, THR Kenjeran, dan Religi ampel.
Penataan parkir dengan sistem progresif ini dinilai perlu untuk menaikkan pendapatan.
Namun tidak semata-mata pendapatan. Harus diikuti peningkatan layanan. Apalagi saat ini era digital yang menuntut cashless.
Era pandemi semakin mendorong e-payment demi jaminan keamanan terpapar virus Corona ( Covid-19 ).
Pemberlakuan tarif mahal ini sebagai upaya mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan raya kota ini. Parkir ini bertarif lebih mahal karena berlaku tarif kelipatan per jam.
Parkir mobil bartarif Rp 5.000 di dua jam pertama dan baru berlaku pepgresif memasuki jam ketiga.
Begitu juga parkir motor dengan dua jam pertama Rp 2.000. Memasuki jam ketiga kena parkir progresif.
Khusus parkir di tempat wisata lebih mahal. Motor Rp 4.500 dan progresif dengan 6 jam lebih Rp 8.500. Sedangkan mobil Rp 9.000 dan progresif dengan 6 jam lebih Rp 17.000.
Begitu juga kendaran lain macam truk, bus, atau kendaraan barang lain. Tarifnya tentu lebih mahal.
Berkembanng wacana bahwa Ketentuan tarif parkir ini nantinya akan berlaku di hampir semua titik parkir. Termasuk parkir tepi jalan raya. Saat ini ada 1.860 lokasi parkir tepi jalan raya.
"Meski Perda nanti tak menyentuh parkir swasta, namun Pemkot juga bisa mengintervensi pengelola parkir mal dan lainnya yang membebani masyarakat. Harus berlaku tarif batas atas dan bawa," kata Josiah.
Kadishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat berpendapat sudah saatnya diberlakukan tarif progresif.
"Harus adil. Parkir 10 menit dengan delapan jam masak tarifnya sama," ungkap Irvan.
Selama ini memang kebijakan tarif bagi pengguna jasa parkir antara 5 menit dengan 5 jam disamakan.
Namun yang utama ke depan untuk tarif 2 jam pertama tidak ada kenaikan tarif parkir.
Kemudian pada jam berikutnya pengguna jasa lahan parkir khusus dikenakan tambahan retribusi.
Ini namanya memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat. Saat ini masih dibahas di DPRD.