Berita Gresik
Aksi Camat di Gresik Tega Khianati Warganya, Diduga Korupsi hingga Rp 1 Miliar Anggaran Dana Rakyat
Seorang Camat Duduksampean Kabupaten Gresik tega melakukan korupsi anggaran dana sebesar Rp 1 miliar.
Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tersangka Camat Duduksampean Suropadi atas dugaan korupsi anggaran dana sebesar Rp 1 miliar, Kamis (11/2/2021).
Rencananya, Kejaksaan Negeri Gresik akan memanggil Camat Duduksampean itu pada pekan depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo mengatakan, Camat Duduksampean telah ditetapkan tersangka.
• Pulang Beli Ayam Aduan, Erfan Kaget Diberhentikan Polisi, 1 Kesalahan Penting Berbuah Sanksi Sosial
• Satu Keluarga Ditabrak Kereta Api, 1 Orang Tewas di Lokasi, Ibu Sempat Terjebak di Dalam Mobil
• Pelajar SMA Bahagiakan Pacar dari Uang Haram, Uang Jualan Narkoba Dihabiskan Kencan Bareng Kekasih
Dymas Adji Wibowo menuturkan, Camat Duduksampeanakan dipanggil sebagai tersangka pada Senin, pekan depan.
"Panggilan sebagai tersangka sudah dilayangkan kepada tersangka pada Senin, pekan depan. Pemanggilan pertama sebagai tersangka," kata Dymas.
Dari penetapan tersangka dugaan korupsi tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Gresik membidik anggaran yang diduga dikorupsi pada tahun 2017 sampai 2019.
Pada Rabu (10/2/2021), Camat Duduksampean dipanggil sebagai saksi.
Namun, tersangka mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan tidak jelas.
"Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 1 miliar lebih dari anggaran tahun 2017 sampai 2019," kata Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata. (ugy/Sugiyono).

• Meski Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes, Kepala Desa di Tulungagung ini Tak Dicopot dari Jabatan
• Lulusan SD Disetubuhi Pria Beristri Berkali-Kali, Dijual ke Pelanggan hingga Hamil di Luar Nikah
Perangkat Desa Kedapatan Nyabu
Oknum perangkat desa di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, diringkus polisi.
Perangkat desa berinisial AY (29) itu ditangkap akibat kasus narkotika jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, tersangka ditangkap di dapur rumah miliknya.
"Tersangka ini ditangkap pada Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Kamis (28/1/2021).
Dari tangan tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket atu kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,61 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit HP merk VIVO warna biru.
AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, penangkapan ini berawal informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi sabu.
"Dari informasi itu, Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor," katanya.
Kemudian, polisi mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor memiliki sabu posisi berada di rumahnya tersebut.
"Dari itulah petugas langsung melakukan Penggerebekan disertai Penangkapan," kata dia.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar milik terlapor dan ditemukan barang bukti di dalam lemari pakaiannya," ungkapnya.
Setelah ditunjukkan katanya, terlapor mengakui jika barang bukti itu adalah miliknya.
Akibat perbuatannya, terangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.