Berita Tulungagung

Meski Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes, Kepala Desa di Tulungagung ini Tak Dicopot dari Jabatan

Tidak ada pemecatan Kepala Desa Karangsari Kabupaten Tulungagung meski saat ini ia ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Eko Asistono. 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Hariyanto (51) dipastikan tidak akan dipecat.

Hariyanto tidak dipecat meski saat ini ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Itu kasusnya dengan Satgas (Percepatan Penanganan Covid-19). Kami tidak akan ikut campur," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Eko Asistono, Rabu (10/2/2021).

Gelar Perayaan Ulang Tahun Anak, Kepala Desa di Tulungagung Jadi Tersangka, Ini Kesalahannya

Oknum Kepala Desa di Bangkalan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Pukul Ketua Badan Permusyawaratan Desa

Puluhan Kendaraan Bermotor Hasil Razia Balap Liar di Mapolresta Malang Kota Belum Diambil Pemiliknya

Sebelumnya, Kepala Desa Karangsari Hariyanto berstatus sebagai tersangka karena pelanggaran protokol kesehatan.

Hariyanto saat itu nekat menggelar pesta ulang tahun anaknya yang ke-23 tahun pada masa pandemi.

Atas kasus itu, Hariyanto mendapat ancaman hukuman yang menjeratnya satu tahun.

"Kalau pun nanti dihukum, dia masih bisa kembali menjabat," sambung Eko.

Jika putusan pengadilan nanti adalah penahanan, maka jabatan kepala desa akan diisi seorang Pelaksana Tugas (Plt).

Jika nanti sudah bebas, dia bisa kembali menjabat.

Usulan Plt datang dari camat kepada bupati melalui DPMD.

Lebih jauh Eko mengungkapkan, Hariyanto satu-satunya Kades yang menjadi tersangka terkait pengendalian Covid-19.

Keberadaannya juga menjadi contoh Kades-kades lain, agar tidak melakukan hal sama.

Pamit Cari Rumput untuk Pakan Ternak, Petani Kediri Ditemukan Tewas di Hamparan Kebun Tebu

Eks Gedung Bioskop Garuda Kota Malang Bakal Disulap Jadi Lapangan Badminton, Ini Kata Sutiaji

Apalagi Kades menjadi Ketua Satgas Percepatan Pengendalian Covid-19 Desa.

"Saya tegaskan, silakan kalau ada yang menyusul menjadi tersangka. Kades kan seharusnya menjadi contoh bagi warganya," tandas Eko.

Hariyanto adalah pemilik Singapore Waterpark, tempat pesta ulang tahun anaknya.

Hariyanto juga menjadi penanggung jawab pesta yang dilaksanakan 6 Januair 2021 itu.

Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.

Apalagi pesta ini digelar saat Satgas melakukan pengetatan, dengan tidak mengizinkan aktivitas yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.

Dalam video yang menyebar para undangan terlihat tidak mengenakan masker. (David Yohanes)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved