Berita Tulungagung
Gelar Perayaan Ulang Tahun Anak, Kepala Desa di Tulungagung Jadi Tersangka, Ini Kesalahannya
Seorang Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelar perayaan ulang tahun anaknya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Kepala desa di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Hariyanto (51) ditetapkan sebagai tersangka.
Pemilik Singapore Waterpark di Desa Karangsari ini diduga melanggar Undang-undang Karantina Kesehatan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelar perayaan ulang tahun ke-23 anaknya pada 6 Januari 2021 silam di tengah suasana pandemi virus corona.
“Kami tetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Jumat (5/2/2021).
• Kota Blitar Diguyur Hujan Deras, Bangunan Rumah Warga dan Talud Ambrol Akibat Rembesan Air Hujan
• Program Inovasi Sae Kadintoh, Karyawan, Guru dan Murid di Sampang Wajib Bahasa Madura Tiap Jumat
• Tanaman Padi 83 Hektar Nyaris Tak Terlihat Direndam Banjir Ponorogo, Petani Terancam Gagal Panen
Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka, karena menjadi penanggung jawab acara itu.
Sebelumnya, Hariyanto juga dijatuhi sanksi administrasi oleh Satpol PP, terkait statusnya sebagai pemilik Singapore Waterpark.
Secara spefisik ia akan dijerat pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018, tentang karantina Kesehatan, dengan ancaman satu satu.
“Tersangka tidak kami tahan, namun dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis,” sambung Handono.
Hariyanto tidak ditahan, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah meminta pendapat sejumlah ahli.

• Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik Dibanding Cetak, Proses Pengurusan hingga Praktik Korupsi
• Bentuk dan Warna Payudara Wanita Punya Arti Berbeda, Kenali 7 Perbedaannya Berikut
Berdasar penjelasan para ahli itu, apa yang dilakukan Hariyato telah melanggar undang-undang, sehingga statusnya bisa ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun itu,” tegas Handono.
Lebih jauh Handono mengingatkan, masyarakat diminta untuk taat protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Apalagi saat ini hajatan telah kembali diizinkan untuk digelar.
Jika nantinya ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.