Berita Madura Terpopuler
Ganjaran untuk Video Pendek Polwan yang Viral, Hingga Rektor Didemo, Simak Berita Madura Terpopuler
Berikut berita terpopuler Madura yang dirangkum dari Kamis 11 Februari 2021. Kasus oknum ASN mobil goyang di Sampang. Hingga Rektor didemo mahasiswa
TRIBUNMADURA.COM - Berikut berita terpopuler Madura yang dirangkum dari Kamis 11 Februari 2021.
Simak beragam kejadian populer yang banyak menuai pembaca di TribunMadura.com.
Mulai dari kasus oknum ASN mobil goyang di Sampang.
Hingga Rektor didemo mahasiswa soal pengadaan mobil.
Simak rangkuman TribunMadura.com berikut ini.
• Selain Gong Xi Fat Cai, Ini Kumpulan Ucapan Tahun Baru Imlek 2021 Bahasa Mandarin dan Bahasa Inggris
• Gambar Ucapan Selamat Imlek 2021, Dilengkapi Ucapan-Harapan dalam Bahasa Mandarin dan Inggris
• Simak 60 Ucapan Imlek 2021, Bisa Jadi Status Media Sosial, ada Ucapan Gong Xi Fa Cai dan Artinya
Kasus Mobil mobil goyang di Sampang, oknum ASN bakal diberi sanksi
Pelaku perbuatan mesum dalam mobil di Kabupaten Sampang ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku berinisial IR sebagai ASN di Kabupaten Sampang melakukan hubungan terlarang dengan seorang perempuan yang ternyata juga sudah bersuami.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang masih belum memberikan sanksi terhadap oknum ASN bidan Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Sebelumnya, IR telah melanggar hukum dengan cara berselingkuh dan berbuat mesum di dalam mobil yang terparkir di depan Pasar Kamisan Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, Madura.
Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, bahwa setiap ASN yang melangar hukum pasti akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, untuk menerapkan sanksi pihaknya menunggu dasar yang kuat, yakni menunggu putusan pengadilan.
"Untuk memberikan sanksi, kita harus menunggu putusan pengadilan seperti apa, kalau sudah dikatahui tinggal memutuskan sesuai peraturan ASN," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (11/2/2021).
Sembari menunggu putusan tersebut kata Arif Lukman Hidayat, jika saat ini IR sudah aktif masuk kerja tanpa dikenakan sanksi apapun.
"Yang bersangkutan sudah masuk kerja seperti biasanya, belum diberlakukan sanksi apapun," terangnya