Berita Surabaya
Ketagihan Judi Online, Petugas Kebersihan di Surabaya Tega Gadaikan Motor Teman, Ini Modusnya
Petugas kebersihan bernama Ely Prionggo (32) di Surabaya menggadaikan motor milik temannya sendiri.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Petugas kebersihan bernama Ely Prionggo (32) di Surabaya tega menggadaikan motor Honda Lexy bernopol AG-2192-AM milik temannya sendiri.
Warga Wonokromo, Surabaya itu, mulanya meminjam motor milik temannya, Munir (37) warga rekan kerjanya, Selasa (2/2/2021) lalu.
Saat itu, Ely beralasan meminjam motor korban untuk pergi ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terdekat, guna menarik uang.
• Satu Jenazah Korban Kapal TB Mitra Jaya XIX Tenggelam di Sampang Teridentifikasi Atas Nama Ulil Amri
• Didemo Mahasiswa, Rektor IAIN Madura Janji Anggarkan Pembelian Bus Kampus dan Mobil Kesehatan Baru
Tak ada rasa curiga karena pelaku adalah teman kerja, korban meminjamkan motornya dengan perasaan biasa saja.
Selang beberapa waktu, Munir kemudian curiga ketika pelaku tak kunjung kembali ke mes karyawan.
Ia pun mencoba menghubungi pelaku melalui ponsel, namun sudah tidak lagi aktif.
"Korban masih menunggu hingga akhirnya melaporkan kejadian itu setelah satu minggu berlalu,"
"Pelaku sudah tidak diketahui keberadaannya," beber Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktitanto, Jumat (12/2/2021).
Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan pelaku.
"Kami tangkap disekitar wilayah Wonokromo. Lalu kami interogasi dan pelaku yang sudah kami tetapkan tersangka itu mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Saat dimintai keterangan, terkuak, Ely tidak sendirian menjalankan aksi kejahatannya itu.
Ia mengajak temannya bernama Abdul Hadi (47) warga Lamongan yang berperan menggadaikan motor korban ke seorang di Jalan Wonokusumo Surabaya.
"Motor korban digadaikan senilai empat juta enam ratus ribu rupiah. Uangnya dibagi," terang Hedjen.
Sementara itu, Ely mengaku mendapat bagian Rp 3.450.000 sedangkan sisanya diberikan kepada Abdul Hadi.
"Uangnya buat judi online. Habis sama buat kebutuhan sehari-hari. Main judinya kalah," aku Ely.
Akibat perbuatannya itu, kini keduanya mendekam ditahanan Mapolsek Gayungan Surabaya dengan jeratan pasal 377 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.