Siasat Duda Lampiaskan Nafsu ke Anak Pacar di Kamar Mandi, 4 Menit Direkam, 'Ibunya Hamil Sama Saya'
Yang lebih miris, video intim duda dan gadis belia itu juga direkam. Pelaku bahkan dengan blak-blakan menyebut durasi ia dan korban berhubungan intim
Penulis: Ani Susanti | Editor: Pipin Tri Anjani
Mengenai kejadian yang dilakukan tersangka sebelumnya melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan dengan menjanjikan sesuatu terhadap korban.
"Ketika tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap korban alias bunga yang masih berumur kurang lebih 12 tahun.
Dengan mengancam korban apabila korban tidak mau menuruti sesuai apa yang tersangka inginkan maka tersangka akan menyebarkan kata – kata atau chatting via WhatsApp antara korban dengan tersangka yang isinya bahwa tersangka dengan korban sudah ada hubungan.
Modus dilakukan pelaku adalah merayu korban, tersangka berdalih akan bertanggung jawab serta akan menikahi korban.
"Dalam kesempatan itu juga, tersangka selalu memberikan makanan ataupun apa yang telah korban inginkan seperti korban meminta uang, ingin berenang, belanja dan lain sebagainya," ujar AKP Danu Raditya Atmaja.

Usaha merenggut martabat ini di mulai saat tersangka mengajak korban untuk ketemuan di Alun - Alun Desa / Kecamatan Kadugede.
"Setelah bertemu. Tersangka langsung mengajak korban untuk membeli bakso, dilanjut mengajak kembali korban untuk pergi ke Hotel Cijoho Permai," katanya.
Setibanya di Hotel Cijoho Permai yang tak jauh dari rumah dinas Sekda Kuningan. Tersangka bersama dengan korban sudah ada di dalam kamar hotel.
"Aksi tidak terpuji dilakukan tersangka yang disertai perekaman alias memvideokannya," katanya.
• Pergi ke Pasar Dicegat Pria Mabuk, Penjual Sayur Dibunuh & Jasad Diperkosa, Kata Terakhir: Anak Saya
Mengulas petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka, ini setelah Ibu kandung korban mengetahui kejadian tersebut.
"Ibu kandung korban meminta bantuan terhadap teman korban untuk memancing dan berkomunikasi dengan pelaku via Whatsapp agar bisa bertemu.
Tidak lama kemudian pelaku pun menyepakati untuk bertemu di alun-alun Desa Kadugede, dan pada saat pelaku datang di lokasi pertemuan, Ibu kandung korban bersama pihak Kepolisian langsung mengamankan pelaku tersebut," ungkapnya.
• NASIB MIRIS Gadis Muda Usai Reguk Nikmat Pesta Bareng 4 Pria, Baru Tersadar Saat Cium Aroma Tak Enak
Danu Raditya Atmaja mengatakan hukuman yang harus diterima Abdul.
"Pasal disangkakan itu merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah.
Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Danu.