Siasat Duda Lampiaskan Nafsu ke Anak Pacar di Kamar Mandi, 4 Menit Direkam, 'Ibunya Hamil Sama Saya'
Yang lebih miris, video intim duda dan gadis belia itu juga direkam. Pelaku bahkan dengan blak-blakan menyebut durasi ia dan korban berhubungan intim
Penulis: Ani Susanti | Editor: Pipin Tri Anjani
"Akibat perbuatan tersangka ancaman paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00. (lima milyar rupiah)," ungkapnya.

Diketahuinya pula, aksi bejat pelaku itu berlangsung pada Hari Rabu tanggal 6 Januari 2021 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di dalam kamar mandi Hotel Cijoho Permai Kuningan.
"Adapun barang yang disita sebagai barang bukti sekaligus itu sebanyak 1 (Satu) buah celana kulot panjang warna merah muda.
Kemudian,1 (Satu) helai baju lengan panjang warna biru dongker bermotif polos bertuliskan Fashion," katanya.
Sementara barang bukti yang disita petugas Hotel Cijoho Permai itu sebanyak 1 (Satu) bendel buku tamu warna merah bertuliskan Folio Kas 2K.
"Kemudian barang bukti yang disita dari tersangka 1 ( Satu ) unit Hand Phone Merk Sony warna Hitam yang berisikan Video pelaku yang sedang melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkapnya.
• Wanita Terapis Pijat Tewas Kondisi Tanpa Pakai Celana, Polisi Kantongi Sketsa Pelaku Pembunuhan
• VIRAL TERPOPULER: Wanita Terapis Pijat Tewas Tanpa Pakai Celana hingga Gadis ABG Dicabuli Dukun
(TribunMadura.com/Ani Susanti - TribunCirebon/Ahmad Ripai)