Berita Sampang
Setahun Buron, Mantan Kepala Desa di Sampang Sering Pindah Kota Demi Sembunyi dari Kejaran Polisi
Mantan kepala desa di Kabupaten Sampang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) setahun lamanya.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang menangkap seorang mantan kepala desa di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.
Mantan kepala desa bernama Ahmad Zaini (41) ini sebelumnya masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ahmad Zaini hampir setahun menjadi incaran polisi atas kasus pemalsuan tanda tangan.
• Mantan Kepala Desa Terancam Dipenjara 6 Tahun, Sekongkol dengan Bendahara Palsukan Tanda Tangan
• Tua-Tua Keladi, Pria Tak Tamat SD asal Sumenep Simpan Sabu di Rumahnya, Kerap Bikin Warga Resah
• Pemuka Agama Dianiaya di Depan Santrinya Dalam Masjid, Sempat Dapat Ancaman sebelum Didatangi Pelaku
Selama berkeliaran, Ahmad Zaini diketahui melarikan diri ke kota besar.
Bahkan, ia berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, semenjak ditetapkan tersangka pada 2019, tersangka melarikan diri ke Jakarta.
Kemudian, tersangka berpindah tempat ke Kabupaten Gresik.
Tak lama setelahnya, tersangka memberanikan diri pulang ke Madura lantaran merindukan keluarga.

"Saat melarikan diri tersangka bekerja sebagai kuli besi dan saat di Gresik bekerja di gudang," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Ia menambahkan, setelah pulang ke tempat tinggalnya sepekan yang lalu, pihaknya berhasil mendapatkan informasi tersebut.
Polisi langsung melakukan penggrebekan dan diketahui tersangka berada di dalam kamar rumahnya untuk bersembunyi.
"Saat penangkapan, di depan rumahnya sangat sepi," ungkap dia.
"Setelah kami masuk ternyata di belakang rumahnya banyak orang," tambahnya.
"Sedangkan tersangka berada di dalam kamar," terang AKP Riki Donaire Piliang.