Berita Sumenep

Simpan Narkoba di Rumah Sendiri, Pria 59 Tahun di Dasuk Sumenep Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Penangkapan dilakukan setelah Warga Dasuk Laok menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya sendiri, Minggu tanggal 14 Februari 2021

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Dok Polres Sumenep
Penangkapan Sahrawi (59) dan barang bukti sabu, Minggu (14/2/2021). 

Reporter : Ali Hafidz Syahbana l Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus Warga Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep  Madura Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan setelah Sahrawi (59) menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya sendiri, Minggu tanggal 14 Februari 2021, sekira pukul 13.00 WIB.

AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep mengatakan, dari informasi yang didapatkan terlapor bernama Sahrawi (53) yang merupakan seorang petani sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi barang haram tersebut di rumahnya.

Kini Sahrawi naik berstatus tersangka dan dikenakan kurungan pidana penjara 4 tahun.

Baca juga: NGERI! 3 Shio Ini Diramalkan Kurang Beruntung Sepanjang Selasa 16 Februari 2021, Cek! Kamu Termasuk?

Baca juga: DAFTAR Lengkap Nama-nama Penumpang Kapal Motor Tenggelam di Perairan Sumenep, Angkut 17 Penumpang

Baca juga: 9 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung Sepanjang Hari Selasa 16 Februari 2021, Shio Tikus Termasuk?

Baca juga: Dugaan Penyebab Tenggelamnya KM Berhasil II di Sumenep, Terjangan Hujan Deras hingga Angin Kencang

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, tersangka Sahrawi ini dikenakan pengetrapan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," katanya.

Adapun dalam pasal 112 berbunyi diantaranya sebagai berikut :

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

Adapun Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan diantaranya :

 ‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)’.

Diketahui sebelumnya, polisi menangkap Sahrawi (59), warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura pada hari Minggu (14/2/2021) pukul 13.00 WIB.

Sahrawi ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, tersangka Sahrawi yang belum lulus SD ini ditangkap di rumahnya sendiri.

"Tersangka ditangkap karena kasus narkoba di dalam kamar miliknya sendiri, tepatnya di Dusun Barakma Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (15/2/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved