Berita Sumenep
Simpan Narkoba di Rumah Sendiri, Pria 59 Tahun di Dasuk Sumenep Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Penangkapan dilakukan setelah Warga Dasuk Laok menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya sendiri, Minggu tanggal 14 Februari 2021
Reporter : Ali Hafidz Syahbana l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus Warga Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan setelah Sahrawi (59) menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya sendiri, Minggu tanggal 14 Februari 2021, sekira pukul 13.00 WIB.
AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep mengatakan, dari informasi yang didapatkan terlapor bernama Sahrawi (53) yang merupakan seorang petani sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi barang haram tersebut di rumahnya.
Kini Sahrawi naik berstatus tersangka dan dikenakan kurungan pidana penjara 4 tahun.
Baca juga: NGERI! 3 Shio Ini Diramalkan Kurang Beruntung Sepanjang Selasa 16 Februari 2021, Cek! Kamu Termasuk?
Baca juga: DAFTAR Lengkap Nama-nama Penumpang Kapal Motor Tenggelam di Perairan Sumenep, Angkut 17 Penumpang
Baca juga: 9 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung Sepanjang Hari Selasa 16 Februari 2021, Shio Tikus Termasuk?
Baca juga: Dugaan Penyebab Tenggelamnya KM Berhasil II di Sumenep, Terjangan Hujan Deras hingga Angin Kencang
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, tersangka Sahrawi ini dikenakan pengetrapan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," katanya.
Adapun dalam pasal 112 berbunyi diantaranya sebagai berikut :
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.
Adapun Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan diantaranya :
Ali Hafidz Syahbana
Elma Gloria Stevani
TribunMadura.com
Kecamatan Dasuk
Kabupaten Sumenep
Madura
sabu
berita madura hari ini
Berita Sumenep
Polres Sumenep
Serah Terima Jabatan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi: Kami akan Menjadikan Kabupaten Sumenep Lebih Baik |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Dua Pria di Sumenep, Mulai Penyelidikan Polisi hingga Bubarkan Pesta Sabu |
![]() |
---|
IDI Sumenep Akhirnya Cabut Laporan Pelecehan Profesi Dokter yang Dilakukan 5 Pemilik Akun Facebook |
![]() |
---|
Barang Bukti dari Dua Tersangka Narkoba di Sumenep, 5,92 Gram Sabu hingga Seperangkat Alat Isap |
![]() |
---|
Dua Pria Sumenep Asyik Pesta Sabu di Rumah, Tak Sadar Gelagatnya Diintai Polisi, Endingnya Dicokok |
![]() |
---|