Berita Surabaya
Kuli Bangunan Serang Majikan Wanita secara Brutal, Lalu Langsung Bawa Kabur Barang Berharga Korban
Kuli bangunan bernama Imam Khusairi ini tidak hanya mencuri barang berharga milik majikan, tapi juga menganiaya korbannya.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
“Setelah itu terdakwa mengambil tas milik Irene yang didalamnya terdapat dua Hp, charger Hp, flasdisk, buku tabungan, amplop berisi tiket pesawat, kartu ATM, dan uang tunai Rp 3 juta,” papar Riny.
Baca juga: Pernah Dipenjara Karena Pakai Sabu, Warga Surabaya ini Tak Kapok Dihukum, Malah Jadi Penjual Narkoba
Baca juga: Geger Anak Bacok Ayah Kandung Karena Takut Diracun, Pelaku Dikenal Punya Riwayat Gangguan Jiwa
Akibat perbuatan terdakwa, Irene mengalami sejumlah luka robek di bagian kepalanya, memar di bagian leher, pipi, dan pundaknya.
Tak hanya itu, total kerugian yang dialami korban yaitu sebanyak Rp 33 juta.
Setelah dibacakan dakwaannya, terdakwa membenarkan keterangan jaksa.
Saat akan dilanjutkan ke agenda keterangan saksi, Irene masih belum bisa menghadiri persidangan lantaran masih dirawat di rumah sakit.
“Karena saksi berhalangan hadir, kita tunda ya minggu depan sidangnya,” kata hakim Muhamad Firza.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 365 ayat (2), ke-4 KUHP.
Baca juga: Daftar Drama yang Dibintangi Shin Hye Sun, Mulai School 2013, The legend of Blue Sea hingga Mr Queen