Berita Surabaya
Ditresnarkoba Polda Jatim Buru Pengedar Sabu Jaringan Internasional yang Beroperasi di Kota Surabaya
Kurir sabu dan pengedar sabu yang diringkus yakni, ES (35) dan IS (27) di Surabaya dan Sidoarjo.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Istimewa/TribunMadura.com
Pengedar sabu dan kurir sabu jaringan Malaysia akhirnya diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim, Senin (18/2/2021).
“Mereka dijerat berlapis 14 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup,” pungkas Kombes Pol Gatot.
Baca juga: Bupati Pamekasan Apresiasi Inovasi Pemdes Gagah, Rencana Bangun Agro Wisata Madurasa Seluas 6 Hektar
Baca juga: Tim Gabungan Pemkab Bangkalan Sidak ke Perumahan Kebun Asri yang Tidak Kantongi Dokumen Perizinan
Baca juga: Ibu Hamil di Kota Blitar Wajib Rapid Test untuk Lindungi Bayi dan Cegah Penyebaran Covid-19
Baca juga: Ramalan 12 Shio Paling Lengkap Jumat 19 Februari 2021, Shio Ular dan Shio Babi Diprediksi Bakal Cuan