Simak Cara dan Syarat Jadi Eksportir, ada Tahapan dan Ketentuan yang Harus Dilalui

Simak cara mengurus izin menjadi eksportir dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan. Perhatikan juga tahapannya.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNJATENG/WAHYU SULISTYAWAN/dok
FOTO DOKUMEN Suasana terminal peti kemas di Tanjung Emas Kota Semarang - Simak cara dan syarat jadi eksportir barang 

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan

- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian

- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:

a. Eksportir Produsen, dengan syarat:

- Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.

- Memiliki Izin Usaha Industri

- Memiliki NPWP

- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:

- Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait

- Memiliki Surat Izin Usaha  Perdagangan

- Memiliki NPWP

- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mengurus Izin Menjadi Eksportir, Simak Beberapa Syarat Berikut Ini

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved