Simak Cara dan Syarat Jadi Eksportir, ada Tahapan dan Ketentuan yang Harus Dilalui

Simak cara mengurus izin menjadi eksportir dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan. Perhatikan juga tahapannya.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNJATENG/WAHYU SULISTYAWAN/dok
FOTO DOKUMEN Suasana terminal peti kemas di Tanjung Emas Kota Semarang - Simak cara dan syarat jadi eksportir barang 

TRIBUNMDURA.COM - Jika ingin menjadi pengusaha eksportir, simak cara menjadi eksportir barang.

Menjadi eksportir harus memenuhi sejumlah syarat.

Selain itu, diperlukan juga izin terkait keluar masuknya barang ke/dari sebuah negara.

Simak cara mengurus izin menjadi eksportir dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan.

Perhatikan juga tahapannya.

Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN, Login di pln.co.id atau Aplikasi, Program Diperpanjang

Baca juga: Susah Tidur? Segera Amalkan Doa yang Dianjurkan oleh Rasulullah SAW saat Insomnia Berikut Ini

Baca juga: Anggapan Istri Ayus Sabyan ke Nissa Sabyan, Pengorbanan Erie Fairus Malah Dibalas Nissa Sabyan

Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Badan Hukum, dalam bentuk :CV (Commanditaire Vennotschap)

- Firma

- PT (Perseroan Terbatas)

- Persero (Perusahaan Perseroan)

- Perum (Perusahaan Umum)

- Perjan (Perusahaan Jawatan)

- Koperasi

2.   Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)

3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan

- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian

- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:

a. Eksportir Produsen, dengan syarat:

- Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.

- Memiliki Izin Usaha Industri

- Memiliki NPWP

- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:

- Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait

- Memiliki Surat Izin Usaha  Perdagangan

- Memiliki NPWP

- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mengurus Izin Menjadi Eksportir, Simak Beberapa Syarat Berikut Ini

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved