Simak Cara dan Syarat Jadi Eksportir, ada Tahapan dan Ketentuan yang Harus Dilalui
Simak cara mengurus izin menjadi eksportir dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan. Perhatikan juga tahapannya.
TRIBUNMDURA.COM - Jika ingin menjadi pengusaha eksportir, simak cara menjadi eksportir barang.
Menjadi eksportir harus memenuhi sejumlah syarat.
Selain itu, diperlukan juga izin terkait keluar masuknya barang ke/dari sebuah negara.
Simak cara mengurus izin menjadi eksportir dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan.
Perhatikan juga tahapannya.
Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN, Login di pln.co.id atau Aplikasi, Program Diperpanjang
Baca juga: Susah Tidur? Segera Amalkan Doa yang Dianjurkan oleh Rasulullah SAW saat Insomnia Berikut Ini
Baca juga: Anggapan Istri Ayus Sabyan ke Nissa Sabyan, Pengorbanan Erie Fairus Malah Dibalas Nissa Sabyan
Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Badan Hukum, dalam bentuk :CV (Commanditaire Vennotschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Eksportir Produsen, dengan syarat:
- Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
- Memiliki Izin Usaha Industri
- Memiliki NPWP
- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:
- Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
- Memiliki NPWP
- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan
(*)