Cara Mengisi SPT Online, Siapkan NPWP dan EFIN, Ikuti Panduan Cara Melapor SPT Tahunan

Simak panduan cara melapor SPT Tahunan berikut panduan cara mengisi SPT online.

Editor: Pipin Tri Anjani
djponline.pajak.go.id
ILUSTRASI - Simak panduan cara melapor SPT Tahunan berikut panduan cara mengisi SPT online. 

TRIBUNMADURA.COM - Simak panduan cara melapor SPT Tahunan berikut panduan cara mengisi SPT online.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh tempo hingga 31 Maret.

Adapun bagi wajib pajak badan, paling lama hingga akhir bulan April.

Pelaporan SPT Tahunan ini wajib khususnya bagi pemilik NPWP.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan tersebut, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratannya.

Baca juga: Cara Mudah Mengganti Font Chat WhatsApp Tanpa Aplikasi Tambahan, Ikuti Langkah-langkah Berikut

Ada tiga data yang perlu Anda persiapkan sebelumnya, di antaranya:

- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 

- EFIN (Electronic Filing Identification Number) 

- Akun DJP Online

Bagi Anda yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat.

Bagi Anda yang lupa nomor EFIN dapat mengeceknya kembali di inbox email.

Adapun melapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online.

Pelaporan wajib dilakukan melalui E-Filing di situs resmi DJP Online djponline.pajak.go.id.

Berikut tahapan dan cara melapor SPT Tahunan pajak via online.

Cara Melapor SPT Tahunan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved