Berita Kediri
Polres Kediri Kota Ungkap Pupuk Cair Oplosan, 11 Orang Diamankan, Omzet Bulanannya hingga 40 Juta
Polres Kediri Kota menggerebek produsen pupuk cair oplosan di perumahan Manisrenggo Kota Kediri. 11 Orang ditangkap dan ribuan botol pupuk cair disita
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Polres Kediri Kota menggerebek produsen pupuk cair oplosan di sebuah rumah di Perumahan Manisrenggo Kota Kediri.
Dalam penggerebekan ini polisi mendapati aktivitas pengoplosan pupuk cair yang dilakukan oleh belasan orang.
Dalam aksinya para pelaku mencampur sejumlah pupuk cair yang tidak laku dengan berbagai bahan kimia.
Kemudian dikemas menggunakan botol dengan merek yang laku di pasaran.
Selain alat produksi polisi juga menyita ribuan botol pupuk cair oplosan siap edar.
Tidak hanya itu, 11 orang baik pekerja maupun pemilik usaha juga ikut ditangkap dalam penggerebekan itu.
Dari hasil penyelidikan sementara, pupuk cair oplosan biasa diedarkan para pelaku ke berbagai wilayah baik Jawa Timur maupun Jawa Tengah.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menjelaskan, kasus tindak pidana sistem budidaya pertanian atau perdagangan ini dimiliki oleh MH (43) warga Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri.
"Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat di Jl Kemiri Kota Kediri ada pelaku usaha pupuk cair yang mengedarkan pupuk tidak terdaftar dan berlabel yang tidak memenuhi SNI," ungkap Kompol Kamsudi, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: 16.400 Vaksin Tahap Dua Sudah Tiba di Kabupaten Tulungagung, Didistribusikan Mulai Hari Ini
Baca juga: Warga Curiga Pintu Rumah Tetangganya Tertutup Selama Dua Hari, Ternyata Ada Pria Ponorogo Meninggal
Baca juga: Kabupaten Sumenep Dikejar Target PAD Sektor Wisata, Disparbudpora Ancang-ancang Buka Objek Wisata
Baca juga: Isu Perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus Disebut Hoaks, Yopa KDI: Dia Pernah Cerita Tentang Pacarnya
Selanjutnya petugas melakukan serangkaian tindakan kepolisian mendapatkan fakta laporan dari masyarakat tersebut benar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah milik MH yang digunakan untuk melakukan produksi pupuk cair oplosan.
Sedangkan hasil produksi pupuk cair tersebut diduga tidak terdaftar dan berlabel sehingga tidak memenuhi ketentuan SNI.
Pada penggeledahan itu petugas mengaman 11 orang yang terkait dengan proses produksi pupuk cair oplosan.
Rinciannya satu orang pelaku selaku pemilik usaha, 3 orang bagian gudang dan pengemasan, 3 orang sales, 3 orang sopir dan satu orang bagian admin.