Berita Sumenep
Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 271,11 Gram Sabu dari Berbagai Kasus Selama Tahun 2020
Kejaksaan Negeri Sumenep memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 271,11 gram sabu dari total 66 perkara selama tahun 2020.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri Sumenep memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dalam berbagai kasus selama tahun 2020.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sumenep, Bambang Nurdiyantoro mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti sebanyak 271,11 gram sabu dari total 66 perkara selama tahun 2020.
Baca juga: Gubernur Jatim Tinjau Lokasi Tebing Longsor di Pamekasan, Beri Santunan ke Keluarga Korban Meninggal
Baca juga: Berkah Pedagang Bunga di Sumenep Jelang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Kini Kebanjiran Order
Baca juga: Pemancing Kaget Bukannya Dapat Ikan Justru Temukan Mayat di Pinggir Pantai, Kondisi Tubuh Utuh
Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Longsor di Pamekasan, Dengar Sahabat Menjerit Tak Kuat Menahan Reruntuhan
Baca juga: Ibu Jadi TKW, Gadis Kecil Tewas seusai Diperkosa, Jenazah Telanjur Dimakamkan, Siap Dibongkar: Robek

"Barang bukti sebanyak 271,11 gram sabu dari jumlah total 66 perkara kita musnahkan. Itu selama setahun dari bulan April 2020," kata Bambang Nurdiyantoro pada TribunMadura.com, Kamis (25/2/2021).
Untuk perkara Pidum, katanya, sebanyak 76 perkara dengan dengan jumlah total 173 botol.
Sedangkan untuk tindak pidana khusus katanya, sebanyak 1 perkara dengan jumlah total barang bukti 156.000 batang rokok.
"Jadi dalam pemusnahan barang bukti ini ada dua perkara, perkara Pidum dan Pidsus," ungkapnya.