Berita Ponorogo
2.120 Anak di Ponorogo 'Lahir Tanpa Bapak', Salah Satu Penyebab Anak Lahir dari Pernikahan Siri
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ponorogo mencatat ada 2.120 anak dengan akta kelahiran tanpa disertai nama bapak.
Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ponorogo mencatat ada 2.120 anak dengan akta kelahiran tanpa disertai nama bapak.
Jumlah tersebut merupakan anak yang saat ini berumur 0-18 tahun.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten Ponorogo, Suwadi menyebutkan akta kelahiran tanpa disertai nama bapak sudah diatur dalam peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 khusus pasal 34.
Baca juga: Belum Nikah, Rizky Billar Sudah Bikin Rencana Malam Pertama dengan Lesty Kejora, Boy Willliam Ngakak
Baca juga: Ayus dan Nissa Sabyan Kerap Pesan Connecting Room Hotel, Eks Manajer Sabyan Gambus Kini Angkat Suara
Baca juga: Nissa Sabyan Cantik dan Punya Kelebihan, Jadi Alasan Ayus Pilih Terduga Selingkuhan Sebagai Vokalis
Baca juga: Doa Sehari-hari Agar Keluarga Berlimpah Kasih Sayang Allah SWT dan Harmonis Dijauhkan dari Prahara
"Di situ disebutkan bahwa ketika seorang anak diajukan kemudian orangtua tidak menyebutkan sebagai suami istri dan tidak bisa menunjukan surat nikah, atau akta perkawinan, otomatis anak akan tercatat sebagai anak seorang ibu," kata Suwadi, Sabtu (27/2/2021).
Angka tersebut, menurut Suwadi bisa dikatakan kecil jika dibandingkan penduduk Ponorogo yang hampir satu juta penduduk.
"Tapi jika dihitung tanpa pembanding angka ini cukup banyak, bahwa di Ponorogo masih terjadi kelahiran anak yang tidak diikuti sebelumnya dengan perkawinan sah secara hukum administrasi negara," lanjutnya.
Menurut Suwadi, adanya anak yang dilahirkan tanpa dicantumkan nama seorang bapak di akta kelahirannya terjadi karena banyak hal.
Salah satu contohnya adalah anak tersebut lahir dari pernikahan siri, sah secara agama namun belum dicatat dalam administrasi negara.
"Ini bisa dicatat sebagai anak ayah dan ibu tapi dengan trase. Yang mana bunyi trasenya bahwa perkawinan ortu belum dicatat menurut undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Penyebab yang lain adanya anak seorang ibu adalah anak tersebut merupakan hasil hubungan diluar pernikahan.
"Tetap kita layani jika ingin membuat akta kelahiran, walaupun tidak bisa menunjukkan buku nikah," kata Suwadi.
Lebih lanjut, Suwadi menyebutkan, selain akta kelahiran tanpa disertai nama bapak, sebenarnya ada beberapa kategori akta kelahiran.
Yang umum adalah akta kelahiran anak bapak dan ibu yang berarti anak itu hasil perkawinan sah, baik agama dan administrasi negara.
Ada juga akta kelahiran anak saja, yang tidak mencantumkan bapak dan ibu.