Berita Bangkalan

DPMPTSP Bangkalan Tempeli Sticker ‘Bangunan Ini Tidak Berizin’ di Perusahaan Pengisian Oksigen Medis

DPMPTSP Kabupaten Bangkalan mendatangi CV Ragil Barep Oxygen Filling Station di Jalan Sumber Sari Dalam, Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Kepala Bidang Informasi dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana (kiri) didampingi Bagian Adminstrasi CV Ragil Barep, Rika Patricia (kanan) saat penempelan sticker ‘Bangunan Ini Tidak Berizin’ di perusahaan pengisian tabung oksigen khusus medis yang berlokasi di Jalan Sumber Sari Dalam, Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal, Senin (1/3/2021). 

Perusahaan tersebut saat ini mampu mengisi 100 tabung oksigen volume 6 meter kubik dalam sehari. Tabung oksigen untuk kebutuhan medis itu dikirim ke puskesmas-puskesmas di Kabupaten Bangkalan.

“Ada delapan orang pekerja,” pungkasnya.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Catat Jadwalnya

Baca juga: Pakar Feng Shui Ungkap Peluang Bisnis 2021 pada Tahun Kerbau Logam yang Diprediksi Datangkan Cuan

Baca juga: Divaksin Covid-19, Polwan Polres Sumenep: Rasanya Seperti Digigit Semut, Masyarakat Jangan Takut

Baca juga: Gubernur Minta Wali Kota Eri Cahyadi Membantu Kabupaten Sampang Tingkatkan IPM Lewat Sister City

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved