Berita Bangkalan
DPMPTSP Bangkalan Tempeli Sticker ‘Bangunan Ini Tidak Berizin’ di Perusahaan Pengisian Oksigen Medis
DPMPTSP Kabupaten Bangkalan mendatangi CV Ragil Barep Oxygen Filling Station di Jalan Sumber Sari Dalam, Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal.
Reporter: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Di tengah upaya pemkab menjadikan Bangkalan sebagai Kabupaten Ramah Investasi, tidak kemudian mengendurkan langkah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan dalam melakukan pemantauan, pengawasan, dan pembinaan terkait pelaksanaan penanaman modal bagi para pelaku usaha yang tidak melengkapi dokumen komitmen perizinan.
Bidang Informasi dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Bangkalan mendatangi CV Ragil Barep Oxygen Filling Station di Jalan Sumber Sari Dalam, Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal, Senin (1/3/2021).
“Setelah kami cek by system, ternyata perusahaan ini komitmennya belum lengkap. NIB (Nomor Izin Berusaha) sudah ada tetapi kelengkapan komitmen lainnya belum ada,” ungkap Kepala Bidang Informasi dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Bangkalan Jemmi Tria Sukmana di lokasi.
Baca juga: Hindari Petugas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Bangkalan, Dua Pengusaha Matikan Ponsel
Baca juga: Doa Setelah Sholat Magrib, Lengkap dengan Bacaan Dzikir Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan
Baca juga: Butuh Perhatian Pemerintah, Ini Kondisi Gedung SDN Majangan 1 Kabupaten Sampang yang Nyaris Ambruk
Baca juga: Hasil Kartu Prakerja Gelombang 12 akan Diumumkan Pekan Depan, Klik www.prakerja.go.id atau Lewat SMS
Hasil pengecekan di kantor perusahaan pengisian oksigen untuk kebutuhan medis tersebut, pihak manajemen tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pelengkap NIB. Seperti Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Dengan tegas, Jemmi bersama dua stafnya langsung menempelkan sticker bertuliskan, ‘Bangunan Ini Tidak Berizin’ di bagian kaca depan kantor didampingi pihak manajemen perusahaan.
Jemmi menegaskan, pemasangan sticker tersebut tidak lantas menutup aktifitas perusahaan. Tetapi sebagai peringatan bagi pengusaha agar mematuhi ketentuan perizinan berusaha.
Namun apabila tidak diindahkan dalam periode pengawasan tertentu, lanjutnya, pihak DPMPTSP Bangkalan akan melakukan pembekuan atau bahkan pencabutan perizinan berusaha.
“Pada tahap ini (pembekuan atau bahkan pencabutan perizinan berusaha), aktifitas perusahaan harus berhenti,” tegasnya.
Penempelan sticker ‘Bangunan Ini Tidak Berizin’ pada CV Ragil Barep Oxygen Filling Station itu menambah daftar perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bangkalan yang belum melengkapi dokumen-dokumen komitmen perizinan.
TribunMadura.com
Tribun Madura
madura.tribunnews.com
Kabupaten Bangkalan
DPMPTSP Kabupaten Bangkalan
Berita Bangkalan
berita madura hari ini
Ahmad Faisol
Elma Gloria Stevani
pelaku usaha
pelaksanaan penanaman modal
Anggota DPR RI Syafiuddin Asmoro Hibahkan Sebanyak 273 Kambing ke Pengurus NU Bangkalan Madura |
![]() |
---|
Perpanjang SIM A dan C di Polres Bangkalan Bisa dari Rumah, Cukup Unduh Aplikasi SINAR Lewat HP |
![]() |
---|
PPKM Mikro di Kabupaten Bangkalan Madura Berbuah Manis, Kawasan Berstatus Zona Hijau Bertambah |
![]() |
---|
43 Rektor se-Madura Rapatkan Barisan di Kampus UTM, Siap Kolaborasi Pengembangan Potensi Pulau Garam |
![]() |
---|
Waspada Hoax Soal Gempa Susulan, Sempat Jadi Perbincangan Warga Bangkalan, BPBD Beri Penjelasan |
![]() |
---|