Berita Bangkalan

Hindari Petugas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Bangkalan, Dua Pengusaha Matikan Ponsel

Kegiatan rutin pemantauan, pengawasan dan pembinaan terkait pelaksanaan penanaman modal oleh DPMPTSP Bangkalan terkendala ulah para pelaku usaha.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Kepala Bidang Informasi dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana (kiri) didampingi Bagian Adminstrasi CV Ragil Barep, Rika Patricia (kanan) saat penempelan sticker ‘Bangunan Ini Tidak Berizin’ di perusahaan pengisian tabung oksigen khusus medis yang berlokasi di Jalan Sumber Sari Dalam, Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal, Senin (1/3/2021). 

Reporter: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Kegiatan rutin pemantauan, pengawasan, dan pembinaan terkait pelaksanaan penanaman modal oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan kali ini terkendala ulah para pelaku usaha Senin (1/3/2021).

Dari tiga target perusahaan, hanya satu perusahaan yang sukses diberi peringatan melalui tempelan sticker bertuliskan, ‘Bangunan Ini Tidak Berizin’. Yakni CV Ragil Barep Oxygen Filling Station di Jalan Sumber Sari Dalam, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal.

Sedangkan terhadap dua perusahaan lainnya, upaya pemberian peringatan pihak DPMPTSP Kabupaten Bangkalan berakhir di Kantor Kecamatan Kwanyar.

“HP (pelaku usaha) nya tidak bisa dihubungi sejak tadi pagi. Padahal tiga hari sebelumnya, kami telah berkirim surat dan sempat berkoordinasi dengan dua pelaku usaha tersebut,” ungkap Kepala Bidang Informasi dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana.

Baca juga: Bisnis yang Berkaitan Elemen Api Kurang Beruntung di Tahun Kerbau Logam Menurut Pakar Feng Shui

Baca juga: Doa Setelah Sholat Magrib, Lengkap dengan Bacaan Dzikir Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan

Baca juga: Butuh Perhatian Pemerintah, Ini Kondisi Gedung SDN Majangan 1 Kabupaten Sampang yang Nyaris Ambruk

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Catat Jadwalnya

Karena tidak mengetahui lokasi persisnya, Jemmi bersama dua stafnya langsung menuju Kantor Kecamatan Kwanyar untuk berkoordinasi.

Namun upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil.

“Perangkat Desa Ketetang (Kecamatan Kwanyar) datang juga ke kantor kecamatan, mengaku (kegiatan usaha) tidak terdeteksi. Pihak kecamatan juga tidak tahu,” jelas Jemmi.

Informasi awal yang diterima pihak DPMTSP Kabupaten Bangkalan, dua perusahaan tersebut berlokasi di Kecamatan Labang dan Kecamatan Kwanyar.

Masing-masing diinformasikan bergerak di bidang jasa distribusi dan bidang ekspedisi kargo.

Jemmi menyampaikan, pengecekan by system terhadap dua perusahaan ‘misterius’ tersebut diketahui, keduanya belum melengkapi komitmen perizinan seperti Izin Lokasi, Izin LIngkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

“Mereka hanya mempunyai NIB (Nomor Izin Berusaha),” katanya.

Kendati ponsel kedua pelaku usaha itu dimatikan, lanjut Jemmi, tidak akan menyurutkan langkah DPMPTS Bangkalan untuk melaksanakan pemantauan, pengawasan, dan pembinaan terkait pelaksanaan penanaman modal terhadap para pelaku usaha.

“Report nya tetap seperti itu. Tiga bulan lagi akan kami beri teguran. Jika belum juga mengurus kelengkapan lainnya, tiga bulan lagi kami beri teguran kedua. Kalau tetap tidak mengindahkan, pasti kami cabut izinnya,” tegas Jemmi.

Jemmi menyatakan, kegiatan rutin tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan realisasi penanaman modal, meningkatkan pemahaman, dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal sekaligus memberikan kemudahan perizinan berusaha.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved