Berita Bangkalan
Hindari Petugas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Bangkalan, Dua Pengusaha Matikan Ponsel
Kegiatan rutin pemantauan, pengawasan dan pembinaan terkait pelaksanaan penanaman modal oleh DPMPTSP Bangkalan terkendala ulah para pelaku usaha.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Kegiatan rutin pemantauan, pengawasan, dan pembinaan terkait pelaksanaan penanaman modal oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan kali ini terkendala ulah para pelaku usaha Senin (1/3/2021).
Dari tiga target perusahaan, hanya satu perusahaan yang sukses diberi peringatan melalui tempelan sticker bertuliskan, ‘Bangunan Ini Tidak Berizin’. Yakni CV Ragil Barep Oxygen Filling Station di Jalan Sumber Sari Dalam, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal.
Sedangkan terhadap dua perusahaan lainnya, upaya pemberian peringatan pihak DPMPTSP Kabupaten Bangkalan berakhir di Kantor Kecamatan Kwanyar.
“HP (pelaku usaha) nya tidak bisa dihubungi sejak tadi pagi. Padahal tiga hari sebelumnya, kami telah berkirim surat dan sempat berkoordinasi dengan dua pelaku usaha tersebut,” ungkap Kepala Bidang Informasi dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana.
Baca juga: Bisnis yang Berkaitan Elemen Api Kurang Beruntung di Tahun Kerbau Logam Menurut Pakar Feng Shui
Baca juga: Doa Setelah Sholat Magrib, Lengkap dengan Bacaan Dzikir Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan
Baca juga: Butuh Perhatian Pemerintah, Ini Kondisi Gedung SDN Majangan 1 Kabupaten Sampang yang Nyaris Ambruk
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Catat Jadwalnya
Karena tidak mengetahui lokasi persisnya, Jemmi bersama dua stafnya langsung menuju Kantor Kecamatan Kwanyar untuk berkoordinasi.
Namun upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil.
“Perangkat Desa Ketetang (Kecamatan Kwanyar) datang juga ke kantor kecamatan, mengaku (kegiatan usaha) tidak terdeteksi. Pihak kecamatan juga tidak tahu,” jelas Jemmi.
Informasi awal yang diterima pihak DPMTSP Kabupaten Bangkalan, dua perusahaan tersebut berlokasi di Kecamatan Labang dan Kecamatan Kwanyar.
Masing-masing diinformasikan bergerak di bidang jasa distribusi dan bidang ekspedisi kargo.
Jemmi menyampaikan, pengecekan by system terhadap dua perusahaan ‘misterius’ tersebut diketahui, keduanya belum melengkapi komitmen perizinan seperti Izin Lokasi, Izin LIngkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Mereka hanya mempunyai NIB (Nomor Izin Berusaha),” katanya.
Kendati ponsel kedua pelaku usaha itu dimatikan, lanjut Jemmi, tidak akan menyurutkan langkah DPMPTS Bangkalan untuk melaksanakan pemantauan, pengawasan, dan pembinaan terkait pelaksanaan penanaman modal terhadap para pelaku usaha.
“Report nya tetap seperti itu. Tiga bulan lagi akan kami beri teguran. Jika belum juga mengurus kelengkapan lainnya, tiga bulan lagi kami beri teguran kedua. Kalau tetap tidak mengindahkan, pasti kami cabut izinnya,” tegas Jemmi.
Jemmi menyatakan, kegiatan rutin tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan realisasi penanaman modal, meningkatkan pemahaman, dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal sekaligus memberikan kemudahan perizinan berusaha.
“Para pelaku usaha yang belum memiliki atau melengkapi perizinan berusaha, wajib segera mengurus dan melengkapi. Bisa secara online atau datang langsung ke Mall Pelayanan Publik DPMPTSP yang ada di Lantai III Bangkalan Plaza,” imbaunya.
Dalam pengurusan proses perizinan, Jemmi memastikan pihaknya akan memandu para pelaku usaha sebagai upaya memberikan kemudahan dalam layanan izin berusaha. Hal itu juga berlaku bagi perusahaan yang belum melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Kami akan berikan pedoman terkait pelaporan LKPM. Apabila LKPM tidak juga dilaksanakan dalam periode tertentu, kami akan tegur dan bahkan bisa dilakukan pembekuan atau pencabutan perizinan berusaha (NIB) yang telah dimiliki pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada tahun ini target Bidang Informasi dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Bangkalan melakukan pemantauan, pengawasan, pemeriksaan terhadap 60 pelaku usaha usaha menengah-besar terkait wajib melakukan LPKM.
Termasuk terhadap 180 pelaku izin Usaha Mikro Kecil (UKM) serta melakukan pembinaan dan sosialisasi kemudahan berusaha terhadap 900 pelaku izin UKMM yang ada di 18 kecamatan.
“Kami telah memberikan kemudahan perizinan berusaha, namum di satu sisi kami tetap melakukan pemantauan, pengawasan, dan pembinaan secara langsung terhadap para pelaku usaha yang telah lengkap ataupun belum lengkap komitmen perizinannya,” pungkas Jemmi.
Baca juga: Pakar Feng Shui Ungkap Peluang Bisnis 2021 pada Tahun Kerbau Logam yang Diprediksi Datangkan Cuan
Baca juga: Gubernur Minta Wali Kota Eri Cahyadi Membantu Kabupaten Sampang Tingkatkan IPM Lewat Sister City
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 2 Maret 2021, Aries Berbagi Cinta, Leo Lebih Perhatian Terhadap Pasangan
Baca juga: Ramalan Zodiak Lengkap Selasa 2 Maret 2021, Leo Penghasilan Meningkat, Libra Jauhi Gosip dan Rumor