Berita Gresik
Camat Duduksampeyan Gresik Diberhentikan, Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Kecamatan
BKD Kabupaten Gresik resmi memberhentikan Camat Duduksampeyan, Suropadi, dari jabatannya.
Reporter: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
BKD Kabupaten Gresik resmi memberhentikan Camat Duduksampeyan, Suropadi, dari jabatannya.
Pemberhentian Suropadi sebagai Camat Duduksampeyan dilakukan setelah ia tersandung kasus dugaan korupsi.
Suropadi, yang kin ditetapkan sebagai tersangka itu, diduga melakukan korupsi penyalahgunaan anggaran kecamatan yang ditaksir Rp 1 miliar lebih.
Baca juga: 10 Kebijakan Strategis Eri Cahyadi - Armuji di Surabaya, APBD Sepenuhnya Kesejahteraan Masyarakat
Baca juga: Anak yang Bunuh Ayah Kandung Meninggal, Mengeluh Sakit Kepala usai Salat Subuh, Begini Kronologinya
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 untuk Guru di Kota Blitar Ditargetkan Rampung pada Rabu 3 Maret 2021
Kepala BKD Kabupaten Gresik, Nadlif membeberkan alasan memberhentikan Camat Duduksampeyan.
Pertama, Suropadi kini menyandang status sebagai tersangka dan penyidik Kejaksaan Negeri Gresik melakukan penahanan.
Kedua, Suropadi tidak bisa melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN), yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Suropadi untuk sementara diberhentikan sebagai Camat Duduksampeyan dan menunjuk Suyono sebagai Plt Camat Duduksampeyan merangkap Camat Cerme," kata Nadlif, Senin (1/3/2021).
Nadlif berharap agar pelayanan kepada masyarakat tetap bisa berjalan dengan baik.
Baca juga: Ambisi Pelatih Aji Santoso Bawa Persebaya Raih Juara Piala Menpora 2021, Ingin Buat yang Terbaik
Baca juga: Perubahan Drastis Kampung Tangguh Pertama di Malang Raya, Kini Tak Seperti saat Awal Pandemi
Selain itu, lokasi Kecamatan Cerme dengan Duduksampeyan juga tidak terlalu jauh sehingga mempermudah kinerja Suyono.
Sebelumnya, Kuasa hukum Suropadi, Fajar Trilaksana Yulianto mengaku, telah mendapatkan surat pemberitahuan perpanjangan masa penahanan.
Masa penahanan 20 hari pertama Suropadi akan berakhir 6 Maret 2021.
"Kami menghormati putusan penyidik kejari," ucapnya.
Hal ini tentu membuat keinginan Suropadi menghidup udara bebas dengan status tahanan rumah sulit dikabulkan. (wil)
TribunMadura.com
Willy Abraham
Ayu Mufidah KS
Kabupaten Gresik
Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Camat Duduksampeyan
korupsi
Kepergok Bertapa di Gua Putri Cempo Gresik, Pria ini Diusir Warga Karena Kawasan Rawan Longsor |
![]() |
---|
Pesan Mensos Bu Risma untuk Bupati Gresik Soal Tingkat Kemiskinan yang Tinggi di Gresik |
![]() |
---|
Pertemuan Bu Risma dengan Bupati Gresik, Mensos: Kami Bisa Bantu Masyarakat Full 100 Persen |
![]() |
---|
Jembatan Viral Senilai Rp 200 Juta Sepanjang 4 Meter di Gresik Usai Diverifikasi, Begini Hasilnya |
![]() |
---|
Pernah Diselingkuhi, Pemuda ini Aniaya hingga Sekap Mantan Pacar Karena Ditolak saat Minta Balikan |
![]() |
---|