TRAGEDI MAUT Suami Ketiga Cemburu Istri Temui Mantan Suami, Saat Bahas Rencana Pernikahan Anak
Bahas rencana pernikahan anak berujung maut usai suami cemburu mengetahui istrinya bertemu mantan suami.
Setelah Lince menemui mantan suaminya membicarakan rencana pernikahan anak mereka.
"Dia cemburu karena istrinya menemui mantan suaminya untuk membicarakan rencana pernikahan anaknya," katanya.
Pelaku, lanjut Syamsul, dijerat pasal 340 dan 338 KUHP.
Pasal 340 berbunyi barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sementara pasal 338 berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP," katanya. (Chalik Mawardi)
Kasus KDRT di Lamongan
Taufik (39) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, nekad menganiaya pasangan suami istri dengan sajam golok hingga terluka parah dan kritis, Rabu (17/2/2021).
Korban pasangan suami istri, Siswo Sumarto (65) - Sukasri (50) mengalami luka parah di bagian kepala dan jari-jarinya akibat sabetan golok yang dilayangkan berulangkali oleh pelaku.
Diketahui, pasangan suami istri itu bersama seorang putrinya mengontrak rumah milik Didik Sugiyanto (56) di Desa Kebonsari, lokai kejadian.
Baca juga: Sempat Menghilang, Nenek Jaliyah Ditemukan Tewas di Sumur Sedalam 20 Meter, Tongkat Saksi Bisu
Baca juga: Mobil Anggota TNI Ringsek Tertimpa Pohon di Kecamatan Socah Bangkalan, Pengemudi Luka Ringan
Rumah yang dikontrak korban sebelumnya ditempati Taufik, sejak dari usia muda.
Sementara Taufik kerja di Surabaya, dan setiap dua pekan atau sepekan pulang ke rumah yang selama ini ia tempati.
Saat minggu pertama pulang dalam bulan ini, ia mendapati rumah dari Didik yang ia tempati beralih ke tangan korban.
Saat itupun, korban kepada pelaku memastikan bahwa ia paling lama tiga bulan akan meninggalkan rumah tersebut.
Taufik memegangi janji korban yang hendak meninggalkan rumah paling lama 3 bulan.