TRAGEDI MAUT Suami Ketiga Cemburu Istri Temui Mantan Suami, Saat Bahas Rencana Pernikahan Anak

Bahas rencana pernikahan anak berujung maut usai suami cemburu mengetahui istrinya bertemu mantan suami.

Editor: Aqwamit Torik
iStock
ILUSTRASI Istri tewas di tangan suami usai membahas rencana pernikahan anak dengan mantan suami, suami tersulut cemburu 

Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM - Bahas rencana pernikahan anak berujung maut usai suami cemburu mengetahui istrinya bertemu mantan suami.

Diketahui, pertemuan antara istri dengan mantan suami adalah untuk membahas rencana pernikahan anak.

Ternyata, suami yang mengetahui pertemuan tersebut malah tersulut rasa cemburu.

Suami akhirnya kalap dan gelap mata hingga akhirnya berujung tragedi berdarah.

Baca juga: INILAH Cara Screenshot di Laptop atau Komputer untuk Windows dan Laptop Apple Mac, Pakai Kombinasi

Baca juga: Sosok Calon Presiden ini Bikin Lionel Messi Bakal Bertahan di Barcelona, Klaimnya Mengerikan

Baca juga: Sering Dilupakan, Berikut Doa Saat Hamil agar Kandungan Dilindungi dan Dilancarkan hingga Persalinan

ILUSTRASI Berita istri hamil bunuh suami. Tak kuat dipaksa berhubungan intim dan disiksa.
ILUSTRASI Berita  (Thinkstock)

Diketahui, suami merupakan suami ketiga dari istri tersebut.

Mardi pria asal Dusun Tarue, Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tega membunuh istri sendiri pada Senin (1/3/2021).

Akibatnya, pria berusia 41 tahun ini harus mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Selasa (2/3/2021).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku merupakan residivis.

Mardi baru beberapa bulan bebas dari penjara karena kasus penganiayaan.

Sekarang ia menjadi tersangka pembunuh Lince Bu'tu (46) yang juga istrinya.

"Pelaku residivis, dia baru beberapa bulan bebas," ungkap Syamsul di Mapolres Luwu Utara.

Syamsul menambahkan, pelaku merupakan suami ketiga dari korban.

"Pelaku ini adalah suami ketiga dari korban, mereka sudah dikaruniai dua orang anak," katanya.

Mardi membunuh Lince lantaran cemburu buta dan kalap.

Setelah Lince menemui mantan suaminya membicarakan rencana pernikahan anak mereka.

"Dia cemburu karena istrinya menemui mantan suaminya untuk membicarakan rencana pernikahan anaknya," katanya.

Pelaku, lanjut Syamsul, dijerat pasal 340 dan 338 KUHP.

Pasal 340 berbunyi barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara pasal 338 berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP," katanya. (Chalik Mawardi)

Kasus KDRT di Lamongan

Taufik (39) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, nekad menganiaya pasangan suami istri dengan sajam golok hingga terluka parah dan kritis, Rabu (17/2/2021).

Korban pasangan suami istri, Siswo Sumarto (65) - Sukasri (50) mengalami luka parah di bagian kepala dan jari-jarinya akibat sabetan golok yang dilayangkan berulangkali oleh pelaku.

Diketahui, pasangan suami istri itu bersama seorang putrinya mengontrak rumah milik Didik Sugiyanto (56) di Desa Kebonsari, lokai kejadian.

Baca juga: Sempat Menghilang, Nenek Jaliyah Ditemukan Tewas di Sumur Sedalam 20 Meter, Tongkat Saksi Bisu

Baca juga: Mobil Anggota TNI Ringsek Tertimpa Pohon di Kecamatan Socah Bangkalan, Pengemudi Luka Ringan

Rumah yang dikontrak korban sebelumnya ditempati Taufik, sejak dari usia muda.

Sementara Taufik kerja di Surabaya, dan setiap dua pekan atau sepekan pulang ke rumah yang selama ini ia tempati.

Saat minggu pertama pulang dalam bulan ini, ia mendapati rumah dari Didik yang ia tempati beralih ke tangan korban.

Saat itupun, korban kepada pelaku memastikan bahwa ia paling lama tiga bulan akan meninggalkan rumah tersebut.

Taufik memegangi janji korban yang hendak meninggalkan rumah paling lama 3 bulan.

"Itu sementara pengakuan Taufik, " kata Kasat Reskrim, AKP David Manurung saat dikonfirmasi Surya.co.id ( grup TribunMadura.com ), Rabu (17/2/2021) petang.

Ketika, pulang untuk kedua kalinya ke rumah tersebut, pelaku mendapati keduanya masih menempati rumah itu.

Terjadilah cekcok dan adu mulut antara korban dan pelaku.

Masalahnya, menurut pengakuan Taufik, selama dipercaya Didik menempati rumah itu sudah merawatnya dengan baik, sekaligus sebagai tempat tinggalnya.

Baca juga: Abuya Busyro Karim Resmi Purna Tugas, Sekda Edy Rasiyadi Ditunjuk Jadi Plh Bupati Sumenep

Baca juga: Pohon Trembesi Setinggi 7 Meter Mendadak Tumbang di Parkiran Luar MOG Malang, Timpa 7 Sepeda Motor

Adu mulut antara Siswo Sumarto dengan Taufik terdengar oleh Didik pemilik rumah yang rumahnya bersebelahan.

Ternyata Didik, sang pemilik rumah membela pasutri itu.

Keadaan itu memicu amarah Taufik dan berniat untuk menghabisi pasangan suami istri.Siswo Sumarto (56) dan Sukasri (51).

Tanpa diketahu Didik, Taufik bergegas mengambil golok dan langsung menghujamkan di kepala Siswo.

Taufik membabi buta, tak hanya menghujani kepala Siswo.

Istri korban, Sukasri yang hendak membela suaminya sembari berteriak, juga dihantam golok tepat di bagian lengan kiri dan jari tengah kanan.

Kedua korban yang ditinggal anak perempuannya kerja di Surabaya ini tak berdaya melawan pelaku.

Keduanya jatuh tersungkur bersimbah darah di lantai tengah rumah.

Seorang saksi, Dwi Warni Indah Wati (50) mendengar jeritan istri korban.

Namun ia tidak berani masuk ke rumah itu.

"Saya hanya mendengar si perempuan itu menjerit minta tolong. Tapi saya tidak berani masuk dan saya tinggal," aku Indah.

Puas membantai korban, tersangka menyerahkan diri ke Polsek dan polisi turun ke TKP untuk melakukan evakuasi pada korban.

Kedua korban dirujuk ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan.

"Tadi kondisinya kritis, " kata Kades Kebonsari Suharto.

Sementara itu, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres.

Polisi menggali sejauh mana pelaku sampai nekat menganiaya korban.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pelaku saat ini sedang diperiksa.

Tersangka juga akan diperiksa, baik motif atau kondiai kejiawaanya.

"Saat ini kondisi korban kritis. Kita berdoa semoga keduanya diberikan kesembuhan," kata Miko. (Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pembunuh Istri di Luwu Utara Merupakan Residivis dan Suami Ketiga Korban

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved