Berita Viral

Kisah di Twitter Ancaman Santet oleh Debt Collector, Padahal Korban Tidak Berutang, Simak Kronologi

Pemilik akun Twitter @ordinarywmnn mendapatkan ancaman dari debt collector pinjaman online, padahal dirinya merasa tidak berutang

Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock/Pramata
Ilustrasi rupiah - Kisah di Twitter tentang ancaman debt collector hingga bakal santet sang anak, viral 

Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM - Sebuah kasus ancaman yang dilakukan debt collector pinjaman online viral di Twitter.

Pemilik akun Twitter @ordinarywmnn membagikan pengalamannya setelah mendapatkan ancaman dari debt collector pinjaman online, padahal dirinya merasa tidak pernah berutang, Senin (1/3/2021) kemarin.

Pada cuitan itu, ia menceritakan jika dirinya diancam oleh debt collector padahal yang ditagih adalah utang temannya.

Bahkan, debt collector itu mengancam menggunakan foto anak dari pemilik akun Twitter tersebut.

Debt collector itu akan menyantet sang anak dan menyakitinya.

Baca juga: Malam Pertama Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Tempati Kamar Bekas Raja Salman, Harganya?

Baca juga: 10 Shio Dapat Hoki Berlimpah Besok Sabtu 6 Maret 2021: Tikus Kreatif, Macan Peluang Karier Cemerlang

Baca juga: Promo Satu Bulan Penuh KFC, ada Personal Box Hanya Rp 31.818 Hingga Paket Kombo Hoki

Diketahui nama aplikasi pinjaman online tersebut adalah Dompet Besar, tapi setelah dicek di playstore aplikasi tersebut tidak ada dan ilegal.

Akun Twitter @ordinarywmnn mengaku telah melaporkan kasus tersebut dan meminta solusi ke kerabat dekat.

Namun ternyata jawabannya tidak bisa memuaskan.

Akhirnya ia memutuskan membagikan keresahannya tersebut di Twitter agar bisa menjadi pelajaran orang lain.

Pelajaran bahwa privasi data adalah hal yang sangat penting.

Ia juga menganjurkan jika ada orang lain yang mengalami kasus yang sama, agar langsung memblokir nomor debt collector tersebut.

Tanggapan Pengamat Hukum

Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020). (Youtube Tribunnews.com)

Menanggapi kasus ancaman tersebut Advokat dan Pengamat Hukum, M Badrus Zaman SH MH mengatakan penagihan utang oleh debt collector adalah sebuah tindakan yang salah dan termasuk sebagai premanisme.

"Sebenarnya menurut saya utang piutang kemudian ditagih debt collector saja sudah salah itu, namanya sudah premanisme," katanya kepada Tribunnews.com pada Kamis (4/3/2021).

Menurut Badrus, utang masuk dalam hukum acara perdata, karena tentang hubungan satu orang dengan orang lain.

Ia juga menegaskan bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan pemaksaan.

"Saya kira penagihan hutang itu menurut saya tidak boleh dilakukan secara pemaksaan. Kalau ada salah satu pihak yang tidak menjalankan apa yang menjadi perjanjian itu menurut saya itu namanya wanprestasi."

"Kalau wanprestasi, yang harus dilakukan oleh perusahaan atau siapapun yang merasa dirugikan adalah harus menggugat secara perdata, itu sudah peraturan hukumnya," imbuhnya.

Baca juga: MERINDING Sudah Dipindah ke Kamar Mayat, Pria Korban Kecelakaan ini Ternyata Hidup Kembali

Baca juga: Kronologi Penangkapan Dua Pria di Sumenep, Mulai Penyelidikan Polisi hingga Bubarkan Pesta Sabu

Baca juga: Doa Agar dipermudah Segala Urusan Bikin Hidupmu Semakin Tentram, Lengkap Arab Latin dengan Artinya

Perlu diketahui wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur.

Baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Mantan Ketua DPC Peradi Surakarta 2015 - 2019 ini pun menekankan penagihan utang oleh debt collector adalah sebuah pelanggaran hukum dan bisa dilaporkan ke polisi.

"Apa yang dilakukan debt collector jelas menurut kami adalah sebuah pelanggaran hukum. Itu namanya premanisme."

"Apalagi sekarang kepolisian mencanangkan bagaimana premanisme di masyarakat bisa hilang. Makanya menurut saya itu bisa dilaporkan kepada polisi," tuturnya.

Tindakan yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Ancaman debt collector Pinjaman Online

Jika ada masyarakat yang mengalami ancaman serupa, Badrus menyarankan untuk segera melaporkannya kepada polisi.

Lalu bisa juga melakukan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas perusahaan yang memberikan jasa pinjaman online tersebut.

"Tindakan masyarakat misalkan ada kejadian-kejadian seperti itu, pertama adalah bisa kita laporkan kepada polisi, yang kedua kita laporkan kepada OJK."

"Pelaporan kepada OJK adalah tentang perusahaannya dan kalau ke polisi adalah tentang tindakan dept colector itu," ucap Badrus.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, sebelum berutang agar memikirkannya dahulu dengan matang.

Terlebih jika melakukan utang di pinjaman online.

Karena biasanya pada pinjaman online, data-data pribadi yang diberikan sebagai syarat pinjaman dengan mudahnya bisa disebarkan di media sosial.

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat, kalau hutang perlu dipikir dulu. Kalau utang online perlu dipikir dulu."

"Karena biasanya kalau kita lihat di masyarakat itu kalau utang-utang online terus kemudian nanti bisa disebarkan di media, misalnya seperti Facebook, Twitter dan lain-lain," pungkasnya.

Disclaimer: Tribunnews.com telah berusaha untuk menghubungi pemilik akun Twitter @ordinarywmnn. Namun hingga artikel ini ditayangkan, yang bersangkutan masih belum bisa dihubungi.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL di Twitter Kasus Ancaman oleh debt collector Pinjaman Online, Ini Kata Ahli Hukum

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved