Penantang Mahfud MD di Sampang
Kasus Pengancaman Mahfud MD yang Dilakukan Lora Mastur Ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim
Kasus pengancaman Menkopolhukam, Mahfud MD, yang dilakukan Turmudi alias Lora Mastur akan ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Informasi tambahan, sebelumnya, saat pembubaran Ormas FPI akhir tahun lalu, sejumlah orang menantang dan mengancam Menko Polhukam, Mahfud MD.
Lalu Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim memburu para penentang dan pengancam Mahfud MD, dan telah menetapkan sejumlah tersangka.
Salah satunya LM (40), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
LM merupakan tersangka utama dalam rekaman video yang berisi ancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.
Dalam kasus yang sama, empat warga Pasuruan, Jawa Timur, yang mengaku anggota ormas FPI, kala itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terbukti menyebar ujaran kebencian dan menebar ancaman kepada Menko Polhukam, Mahfud MD melalui media sosial.
Keempat anggota FPI Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni MN (37 tahun), MS (39), SH (37), dan AH (40).