Berita Kediri
Pengakuan Pasutri Buka Prostitusi Online di Tulungagung hingga Kediri, Uangnya Buat Beli Susu Anak
Polisi mengungkap fakta terduga terkait prostitusi online keluarga asal Bandung di Hotel Lotus Kediri. Uang hasil melacurkan anak buat beli susu.
Reporter: Farid Mukarrom | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Polisi mengungkap fakta terduga terkait prostitusi online keluarga asal Bandung di Hotel Lotus Kediri.
Prostitusi online ini juga dijalankan di Tulungagung dan Madiun.
Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Verawati Taib mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus prostitusi online.
Pertama adalah Deri Kurniawan selaku muncikari M, kemudian Nia Kurniasih dan Diki selaku muncikari dari T.
Baca juga: BREAKING NEWS - Penantang Mahfud MD Akhirnya Menyerahkan Diri ke Pendopo Trunojoyo Sampang
Baca juga: Pasutri Asal Bandung Lacurkan Anaknya di Hotel Lotus Kediri, Jasa Esek-esek Ditarif Rp 350 Ribuan
Baca juga: Murka Paman Nandya Arifta pada Ibunda Felicia Tissue, Tak Terima Ucapan Meilia Lau: Merasa Majikan
Baca juga: Arti Mimpi Jatuh ke Sungai dalam Primbon Jawa, dari Dilancarkan Rezeki hingga Pertanda Malapetaka
Dari pengakuan ketiga pelaku mereka baru beroperasi baru sejak Februari lalu. Dalam modus operasinya mereka menggunakan aplikasi pertemanan Mi Chat untuk mencari pelanggan.
"Selain di Kota Kediri pelaku juga telah melakukan praktek prostitusi di beberapa kota di Jawa Timur seperti di Tulungagung dan Madiun. Dalam modusnya pelaku menyewa dua buah kamar yang digunakan untuk bergantian," ungkap Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Verawati Taib.
Selain itu dalam sekali layanan ketiga muncikari ini memasang tarif mulai Rp. 250 ribu hingga Rp 700 ribu.
"Untuk tarif sekali layanan pijat ini mulai 250 - 350 ribu. Kemudian jika mau ditambahkan layanan plus itu maka pelanggan ini harus menambahkan uang sekitar 350 ribu. Jadi total untuk keseluruhan layanan ada 700 - 800 ribu," jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka bahwa ia sudah melakukan eksploitasi seksual terhadap anaknya ini sejak awal Februari 2021.
"Mengakunya mereka terlilit hutang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," imbuh AKP Verawati Taib.
Saat ini Satreskrim Polres Kediri Kota masih melakukan pendalaman mengenai kasus prostitusi ini. Diduga masih banyak prostitusi online yang dilakukan di Kota Kediri.
Namun sayangnya sejak terbongkar kasus MY ini beberapa jaringan telah terputus.
"Kita masih mengembangkan kasus ini. Kita menduga masih banyak kasus ini terjadi di Kota Kediri," tegas AKP Vera.
Modus Orangtua Lacurkan Anaknya di Hotel Lotus Kediri
Terungkap Modus Orangtua asal Bandung lacurkan anaknya di Hotel Lotus Kediri.
Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Verawati Taib dalam sebuah rilis mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tiga tersangka.
"Jadi kami tetapkan 3 orang Deri mucikari atas korban M, kemudian DK (35) dan NR (38) selaku korban T," ujarnya Selasa (9/3/2021).
Menurut AKP Verawati Taib bahwa modus yang digunakan oleh DK dan NR ini pertama dengan menawarkan pijat kemudian ditawarkan layanan sex.
"Untuk tarif sekali layanan pijat ini mulai 250 - 350 ribu. Kemudian jika mau ditambahkan layanan plus itu maka pelanggan ini harus menambahkan uang sekitar 350 ribu. Jadi total untuk keseluruhan layanan ada 700 - 800 ribu," jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka bahwa ia sudah melakukan eksploitasi seksual terhadap anaknya ini sejak awal Februari 2021.
"Mengakunya mereka terlilit hutang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," imbuh AKP Verawati Taib.
Sementara itu tersangka NR dihadapan awak media mengatakan bahwa Iya tak pernah memaksa anaknya untuk datang ke Kediri dan membuka layanan mantab - mantab.
"Dia (korban T) tiba-tiba datang ke sini ngomongnya mau membantu mama. Karena tahu mamanya terlilit hutang 3 juta ke orang. Saya sama sekali tidak pernah memaksa anak saya untuk melakukan itu," jelasnya.
NR mengaku bawa semua uang hasil dari prostitusi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
"Saya punya anak 7 keluarga saya ini pemulung. Jadi semua uang hasil ini langsung saya kirimkan ke Bandung untuk kebutuhan minum susu anak saya di rumah," terangnya.
Atas perbuatannya NR dan DK dijerat pasal 88 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia diancam hukuman mencapai 10 tahun penjara.
Sebagai tambahan informasi diketahui sebelumnya polisi mengungkapkan 2 kasus yang terjadi di hotel Lotus Kediri. Kasus pertama adalah pembunuhan Gadis inisial M yang dibunuh oleh pelanggannya usai melakukan transaksi esek-esek.
Hasil penyelidikan dari ungkap pembunuhan M, mengarah pada kasus baru yakni prostitusi online. Dalam kasus prostitusi online polisi menetapkan 3 orang tersangka. Pertama Deri Kurniawan selaku mucikari dari gadis M yang tewas, kedua adalah Nia Kurniasih dan Dika selaku orangtua dari T korban prostitusi online.
Baca juga: Prediksi Denny Darko Masih Ada Rasa Sayang Kaesang Pangarep untuk Felicia Tissue: Berharap Banget
Baca juga: 4 Shio Bernasib Apes Hari Ini Selasa 9 Maret 2021: Monyet Hambatan Muncul, Babi Pilih Solusi Buruk
Baca juga: Promo Superindo Selasa 9 Maret 2021, Semarak Promo Kepo hingga Diskon Menggiurkan Jelang Ramadhan
Baca juga: Persik Kediri Tak Gentar Hadapi Madura United, Persebaya & Persela Lamongan dalam Piala Menpora 2021