Sakit Hati, Menantu Racuni Mertua Gunakan Racun Biawak Dicampur Ikan Pindang, Ngaku Salah Sasaran?

Pengakuan menantu racuni mertua menggunakan racun biawak di masakan ikan pindang. masalah sakit hati menantu ke mertua

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: freepik dan Istimewa)
Menantu tega racuni mertua menggunakan racun biawak di masakan ikan pindang 

"Untuk dugaan sementara penyebab kejadian tersebut karena mereka tinggal bersama dan sering terjadi pertengkaran," kata dia.

Tak berselang lama setelah kejadian, anggota yang berada di lokasi mencurigai pelaku dan setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

"Sekitar jam 14.00 WIB, Kapolsek mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang meninggal dunia karena keracunan."

"Setelah ditanya ternyata pelaku DA mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merek Fradan sebanyak satu sendok ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya," jelas Alamsyah.

Setelah menyantap makanan tersebut, korban ditemukan meninggal dunia di rumah tanpa sempat dibawa ke rumah sakit.

Baca juga: Ditegur Sekuriti hingga Tubuh Timpa Pengunjung, Simak Fakta-Fakta Pria Bunuh Diri di Tunjungan Plaza

Baca juga: Jadwal Acara TV Selasa, 9 Maret 2021, Ikatan Cinta di RCTI hingga Drama Korea Reply 1988

2. Mengaku niatnya meracuni suami

Mengutip dari Kompas.com ( TribunMadura.com network ), beredar video pengakuan pelaku yang mengatakan bahwa sebenarnya yang akan ia racuni bukan mertuanya, tetapi suaminya, AF alias Otong.

"Iya (mau racun) si Otong karena Otong ini Pak selalu jahat dengan saya, katanya istrinya banyak," kata DA dalam rekaman video tersebut.

Kapolsek Tulung Selapan AKP Eko Suseno dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, memang ada pengakuan dari DA bahwa ia sebenarnya ingin meracuni suaminya.

Hanya saja, kata Eko, polisi tetap mengacu pada fakta di lapangan bahwa yang jadi korban adalah NN, mertua DA.

"Kalau dari interogasi kemarin dia (mengatakan) memang mau meracuni suaminya, tapi terkena ibu (mertuanya) tapi itu belum dibuat keterangan, baru (hasil) interogasi," jelas Eko.

Eko menuturkan, kondisi pelaku sampai hari ini normal dan sehat, sedangkan pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

3. Keluarga sepakat jenazah korban diautopsi

Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Sumsel, jenazah korban saat ini sudah berada di Rumah Sakit Polri M Hasan Palembang, Senin (8/3/2021).

Keluarga sepakat untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved