Berita Trenggalek
Eksploitasi Tambang Emas di Trenggalek Ditolak Tegas Oleh Mas Ipin, Alasan Warga Juga Jadi Sebab
Rencana eksploitasi tambang emas di Trenggalek ditolak tegas oleh Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Aqwamit Torik
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK – Rencana eksploitasi tambang emas di Trenggalek ditolak tegas oleh Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin.
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin ini menjelaskan jika eksploitasi yang dilakukan ini memicu polemik.
Selain itu banyak warga yang melakukan penolakan.
Satu di antaranya penolakan melalui media sosial.
Eksploitasi yang dimaksud berkaitan dengan izin usaha penambangan pada tahap operasi produksi oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Maret 2021, Kebohongan Elsa Makin Menumpuk, Andin Bertanya Motif Nino
Baca juga: 7 Adab Menuntut Ilmu yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Niat Lurus Karena Allah dan Bersunguh-sungguh
Baca juga: Profil Torben Rhein Talenta Muda Jerman Incaran Chelsea Hingga Barcelona, Betah di Bayern Munchen
Berdasarkan laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, izin ekploitasi itu berlaku untuk lahan seluas 12.813 hektare (ha) di Kabupaten Trenggalek.
Tanggal berlaku izin itu mulai 24 Juni 2019 dan berlaku selama 10 tahun.
Polemik soal pertambangan di Kabupaten Trenggalek ini kembali mencuat setelah banyak warga menyampaikan kembali penolakan ekploitasi, salah satunya lewat media sosial.
“Sikap saya adalah menolak adanya pertambangan emas.
Kalau masalah izin administratif, kami persilakan.
Tapi untuk menambang, nanti dulu,” kata Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu, Rabu (10/3/2021).
Mas Ipin menyampaikan, ada beberapa hal yang tidak masuk akal atas keluarnya izin ekploitasi itu.
Hal itu membuatnya menjadi gagal paham terkait pengeluaran izin.
Ia mencontohkan, ketika izin masih dalam tahap eksplorasi, warga Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko; dan Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo menolak proses itu.