Berita Sumenep

Kabupaten Sumenep Zona Kuning Covid-19, Kegiatan yang Mengundang Massa Tetap Dilarang, Ini Alasannya

Kegiatan yang mengundang massa atau kerumunan yang berpotensi adanya kelaster baru Covid-19 di Kabupaten Sumenep tetap dilarang.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kapolres Sumenep, AKBP Darman 

Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kabupaten Sumenep saat ini sudah memasuki zona kuning atau risiko rendah penularan Covid-19.

Meski begitu, kegiatan yang mengundang massa atau kerumunan yang berpotensi adanya kelaster baru Covid-19 di Kabupaten Sumenep tetap dilarang.

Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengatakan jika pihaknya tetap tegas dengan protokol kesehatan Covid-19 yang masih berlangsung.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Kota Surabaya Belum Dibuka, Bisa Diterapkan Jika Zona Risiko Rendah Covid-19

Baca juga: BREAKING NEWS - Seorang Pria di Surabaya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan

Baca juga: Tunggakan Pelanggan Perumda Air Minum Capai Rp10 M, PDAM Sampang Gandeng Kejari Tindak yang Bandel

"Tetap dilarang mengadakan kegiatan yang mengundang banyak massa, meskipun zona kuning Covid-19," kata AKBP Darman, Rabu (10/3/2021).

Hingga detik ini, katanya, belum ada secara tertulis dari Kapolri terkait mengadakan kegiatan apapun yang mengundang banyak massa.

"Belum ada secara tertulis dari Kapolri mengadakan kegiatan di area terbuka,

Ia menegaskan, meskipun soal laga sepak bola boleh digelar, tapi hanya bagi Liga 1 dan tanpa penonton.

"Itu kan tanpa penonton," katanya.

Menurutnya, belum ada intruksi apapun hingga sekarang mengadakan kegiatan yang boleh di daerah lapang.

"Kalau ada kepastian, pasti nanti ada instruksi khusus dari bapak Kapolri," katanya.

AKBP Darman mengaku, sampai saat ini belum tahu bagaimana mekanismenya untuk even yang diperbolehkan.

"Apakah boleh menggelar konser tanpa penonton atau seperti apa, kami masih belum mendapat itu," terangnya.

Untuk diketahui, hingga tanggal 9 Maret 2021 pukul 13.00 WIB, Kabupaten Sumenep masuk zona kuning.

Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sumenep mencapai 1.722 kasus, selesai isolasi 1.609 kasus, meninggal dunia 108, dan suspek 91.

Baca juga: Ekspresi Dua Polisi di Lumajang Disuntik Vaksin, Histeris Takut Jarum Suntik sampai Dipegang 3 Orang

Baca juga: Jangan Dibuang, Puntung Rokok dan Wadah Kosmetik Bisa Ditukar dengan Kenang-Kenangan, Ini Caranya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved