Berita Lumajang

Modus Mengaji Subuh Bersama, Guru Ngaji di Lumajang Malah Berbuat Dosa dengan Santri sampai 2 Kali

Hanafi (41), seorang guru ngaji di Kabupaten Lumajang melakukan pelecehan seksual pada santrinya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kolase Dok Polres Lumajang dan insights.dice
Hanafi (41) guru ngaji di Lumajang yang diduga melakukan pelecehan seksual ke santrinya. 

"Esoknya tersangka langsung kami jebloskan ke penjara," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved