Berita Lumajang
Guru Ngaji Lumajang Diduga Cabuli Santriwati di Bawah Umur, 6 Murid Diajak Menginap di Rumahnya
Seorang guru ngaji di Dusun Tawonsongo, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menyodomi dan mencabuli enam santriwati berusia 12 tahun
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Elma Gloria Stevani
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, H dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Baca juga: 5 Shio Bakal Mujur Besok Minggu 14 Maret 2021: Monyet Temukan Keseimbangan, Babi Uang akan Mengalir
Baca juga: 107 Ribu Kartu Tani di Kabupaten Pamekasan Madura Belum Diaktivasi, Ini Alasan Kepala DKPP
Baca juga: Ribuan Rumah dan Fasilitas Umum di 2 Kecamatan Gresik Terendam Banjir Akibat Luapan Kali Lamong
Baca juga: Langgar Aturan PPKM Mikro, Dua Angkringan Kota Kediri Digerebek Petugas Gabungan, KTP Pemilik Disita