Berita Lumajang

Guru Ngaji Lumajang Diduga Cabuli Santriwati di Bawah Umur, 6 Murid Diajak Menginap di Rumahnya

Seorang guru ngaji di Dusun Tawonsongo, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menyodomi dan mencabuli enam santriwati berusia 12 tahun

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunKalteng/Polres Lumajang
Ilustrasi cabul dan foto H (41), guru ngaji di Dusun Tawonsongo, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang yang diduga menyodomi dan mencabuli santriwatinya, Sabtu (13/3/2021). 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, H dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Baca juga: 5 Shio Bakal Mujur Besok Minggu 14 Maret 2021: Monyet Temukan Keseimbangan, Babi Uang akan Mengalir

Baca juga: 107 Ribu Kartu Tani di Kabupaten Pamekasan Madura Belum Diaktivasi, Ini Alasan Kepala DKPP

Baca juga: Ribuan Rumah dan Fasilitas Umum di 2 Kecamatan Gresik Terendam Banjir Akibat Luapan Kali Lamong

Baca juga: Langgar Aturan PPKM Mikro, Dua Angkringan Kota Kediri Digerebek Petugas Gabungan, KTP Pemilik Disita

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved