Berita Ponorogo

Perizinan Pembukaan Swalayan Modern Berjejaring di Kabupaten Ponorogo Disetop, Begini Alasan Pemkab

Kabupaten Ponorogo menghentikan perizinan pembukaan minimarket berjejaring nasional.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
thikstockphotos
ilustrasi Minimarket 

Reporter: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Perizinan pembukaan swalayan modern berjaringan nasional di Kabupaten Ponorogo dihentikan.

Penghentian izin minimarket berjejaring dilakukan setelah beberapa bulan terakhir menjamur swalayan modern berjaringan nasional di sejumlah kecamatan di Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Pria Pamekasan Tersambar Petir Siang Hari saat Aktivitas di Emperan Rumah, Tubuhnya Sempat Terpental

Baca juga: Bukit Kapur Bangkalan Longsor, Ternyata Pernah Kejadian Sebelumnya, Dikenal Kawasan yang Berisiko

Baca juga: Berkat Hobi Nonton YouTube, Warga Ponorogo ini Raih Omzet Puluhan Juta Hasil Jualan Truk Oleng

"Kita mengutamakan swalayan jaringan lokal agar lebih berkembang," kata Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sapto Djatmiko, Senin (15/3/2021).

"Sedangkan untuk (mendirikan) swalayan jaringan nasional sebenarnya masih ada kuota. Tapi saat ini dirasa sudah cukup," lanjutnya.

Sapto merinci, di Kabupaten Ponorogo, terdapat 30 hingga 45 swalayan berjaringan nasional dan 300 unit swalayan jaringan lokal.

"Kalau untuk jaringan lokal, tidak kita batasi seperti jaringan nasional," jelasnya.

Lebih lanjut, Sapto menjelaskan pendirian swalayan jaringan nasional membutuhkan waktu berbulan-bulan.

"Jadi tidak tiba-tiba berdiri. Ruas jalan yang diperbolehkan untuk dibangun pun juga telah ditentukan," lanjutnya.

Misalnya saja, swalayan jaringan nasional harus berada di jalan nasional dan provinsi.

Baca juga: Jalan Raya Dusun Guwa 1 Waru Pamekasan Amblas 14 Meter, Rumah Penduduk Masuk Zona Rawan

Baca juga: Sampang Ajukan 360 Formasi CPNS 2021, Jumlah Rekrutmen Tunggu Hasil Verifikasi Pemerintah Pusat

"Kalau jalan yang masuk desa tidak diperbolehkan swalayan jaringan nasional," jelas Sapto.

Selain itu, ada empat kecamatan di Ponorogo yang memang tidak diperbolehkan untuk mendirikan swalayan jaringan nasional.

"Empat kecamatan itu adalah Kecamatan Ngebel, Kecamatan Pudak, Kecamatan Mlarak, dan Kecamatan Jambon," terang Sapto.

Saat ini Sapto memastikan, semua swalayan jaringan nasional yang telah berdiri di Ponorogo telah memiliki izin yang sah.

Namun memang ada beberapa swalayan jaringan nasional yang harus memperpanjang atau mengurus perizinan kembali.

"Kita surati untuk segera mengurus perizinannya lagi karena dulu belum masuk OSS (online single submission)," ucap dia.

"Kita kasih batas waktu 30 hari, kalau belum diurus kita tutup," pungkasnya.

Baca juga: Dampak Harga Cabai Mahal, Produsen Sambal Pecel di Kota Blitar Batasi Produksi Agar Tak Merugi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved