Berita Tulungagung
Pria dan Wanita Pengedar Uang Palsu di Antar Kota Ditangkap Polisi, Menyasar Toko Kecil Edarkan Upal
Seorang pria dan wanita ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung karena mengedarkan uang palsu.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pria dan wanita masing-masing bernama Yoyok Wahyudi (38) dan Tusaonah (36) ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (11/3/2021).
Keduanya ditetapkan Satreskrim Polres Tulungagung sebagai tersangka dugaan peredaran uang palsu.
Kasi Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto mengatakan, Yoyok mengedarkan uang palsu di daerah pinggiran.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswa SMP Sidoarjo Jerat Leher Korban Pakai Sarung, Dada Korban Ditahan Pakai Kaki
Baca juga: Motornya Dikira Dipinjam Santri, Ustaz di Tuban Baru Sadar Jadi Korban Pencurian Sepekan Kemudian
Selama ini, tersangka menyasar toko-toko yang sekiranya kurang waspada dengan uang yang diserahkan.
“Temuan kami, tersangka Yoyok mengedarkan uang palsu di Kecamatan Bandung, Kecamatan Durenan (Kabupaten Trenggalek) dan wilayah Trenggalek pinggiran,” terang Didik, Senin (15/3/2021).
Yoyok mendapatkan uang palsu ini dari Tusaonah, seorang pelayan warung kopi di Kecamatan Kedungwaru.
Sementara Tausaonah mendapatkan uang palsu dari seseorang inisial B, seorang pelanggan warkop.
Awalnya B menawari Tusaonah akan mendapat penghasilan lebih besar, jika mau mengedarkan uang palsu miliknya.
“Saat itu Tusaonah menolak tawaran dari B,” sambung Didik.
Sampai suatu ketika Yoyok datang dan mengeluh kepada Tusaonah tentang kondisi ekonominya yang sedang terganggu.
Tusaonah kemudian menyampaikan tawaran dari B.

Baca juga: Jenazah Istri Terlantar Hampir 24 Jam di Rumah Kos, Suami Sibuk Mengurus Pemakaman Seorang Diri
Baca juga: HOAKS BPJS Kesehatan Berikan Bantuan Sosial Tunai Rp 3 Juta, Warga Diimbau Jangan Isi Data Pribadi
Berselang dua hari Yoyok membawa uang Rp 5.000.000 dan meminta dibelikan uang palsu.
Dua hari setelah penyerahan uang itu, B datang membawa uang palsu senilai Rp 12.500.000 dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Uang palsu ini diterima Tusaonah kemudian diserahkan kepada Yoyok.
Selama seminggu membelanjakan uang palsu itu,Yoyok telah berhasil menghabiskan Rp 9.900.000.