Berita Tulungagung
Pria dan Wanita Pengedar Uang Palsu di Antar Kota Ditangkap Polisi, Menyasar Toko Kecil Edarkan Upal
Seorang pria dan wanita ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung karena mengedarkan uang palsu.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pria dan wanita masing-masing bernama Yoyok Wahyudi (38) dan Tusaonah (36) ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (11/3/2021).
Keduanya ditetapkan Satreskrim Polres Tulungagung sebagai tersangka dugaan peredaran uang palsu.
Kasi Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto mengatakan, Yoyok mengedarkan uang palsu di daerah pinggiran.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswa SMP Sidoarjo Jerat Leher Korban Pakai Sarung, Dada Korban Ditahan Pakai Kaki
Baca juga: Motornya Dikira Dipinjam Santri, Ustaz di Tuban Baru Sadar Jadi Korban Pencurian Sepekan Kemudian
Selama ini, tersangka menyasar toko-toko yang sekiranya kurang waspada dengan uang yang diserahkan.
“Temuan kami, tersangka Yoyok mengedarkan uang palsu di Kecamatan Bandung, Kecamatan Durenan (Kabupaten Trenggalek) dan wilayah Trenggalek pinggiran,” terang Didik, Senin (15/3/2021).
Yoyok mendapatkan uang palsu ini dari Tusaonah, seorang pelayan warung kopi di Kecamatan Kedungwaru.
Sementara Tausaonah mendapatkan uang palsu dari seseorang inisial B, seorang pelanggan warkop.
Awalnya B menawari Tusaonah akan mendapat penghasilan lebih besar, jika mau mengedarkan uang palsu miliknya.
“Saat itu Tusaonah menolak tawaran dari B,” sambung Didik.
Sampai suatu ketika Yoyok datang dan mengeluh kepada Tusaonah tentang kondisi ekonominya yang sedang terganggu.
Tusaonah kemudian menyampaikan tawaran dari B.

Baca juga: Jenazah Istri Terlantar Hampir 24 Jam di Rumah Kos, Suami Sibuk Mengurus Pemakaman Seorang Diri
Baca juga: HOAKS BPJS Kesehatan Berikan Bantuan Sosial Tunai Rp 3 Juta, Warga Diimbau Jangan Isi Data Pribadi
Berselang dua hari Yoyok membawa uang Rp 5.000.000 dan meminta dibelikan uang palsu.
Dua hari setelah penyerahan uang itu, B datang membawa uang palsu senilai Rp 12.500.000 dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Uang palsu ini diterima Tusaonah kemudian diserahkan kepada Yoyok.
Selama seminggu membelanjakan uang palsu itu,Yoyok telah berhasil menghabiskan Rp 9.900.000.
“Tersangka sudah berhasil mengedarkan uang palsu sembilan juta lebih di daerah pinggiran,”ungkap Didik.
Lanjut Didik, kualitas uang palsu yang diedarkan Yoyok nyaris mirip dengan uang asli.
Hanya ukurannya sedikit lebih kecil dari uang asli.
Baca juga: Bocah Merintih Setiap Malam Bikin Orangtua Curiga, Keluhkan Sakit pada Kelamin usai Disetubuhi Paman
Uang hanya bisa dideteksi jika diperiksa dengan sangat teliti.
“Kalau hanya dipedang sekilas pasti tidak akan tahu jika uang itu palsu. Tapi kalau dilihat dengan seksama baru kelihatan bedanya,” tutur Didik.
Kejahatan Yoyok terbongkar setelah salah satu pedagang menyadari, uang yang diterima dari Yoyok ternyata palsu.
Temuan ini kemudian diadukan ke Polisi, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Polisi berhasil melacak Yoyok dan menangkapnya pada Kamis (11/3/2021) di rumahnya.
Polisi menyita sisa yang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 senilai Rp 3.050.000.
Polisi kemudian menangkap Tusaonah, karena telah menjadi perantara jual beli uang palsu ini.
Polisi menahan keduanya dan menjeratnya dengan pasal Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap asal uang palsu yang tersangka edarkan,” tandas Didik. (David Yohanes)