Berita Surabaya

Ramai Wacana Presiden Bisa Menjabat sampai 3 Periode, Pengamat Politik: Khianati Semangat Reformasi

Wacana Presiden menjabat 3 periode itu dinilai sebagai pengkhianatan terhadap semangat reformasi.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Instagram/jokowi
Presiden RI, Joko Widodo 

Reporter : Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Wacana Presiden menjabat 3 periode dianggap sebagai pernyataan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Menurut pengamat politik dan peneliti SSC, Surokim Abdussalam, wacana Presiden menjabat 3 periode itu dinilai sebagai pengkhianatan terhadap semangat reformasi.

Baca juga: Pembangunan Jalan Tol Malang Selatan, Harga Tanah di 4 Kecamatan Kabupaten Malang Diprediksi Naik

Baca juga: Jenazah Istri Terlantar Hampir 24 Jam di Rumah Kos, Suami Sibuk Mengurus Pemakaman Seorang Diri

"Wacana jabatan Presiden 3 periode itu menurut saya asbun (asal bunyi) dan mengkhianati semangat reformasi yang berintikan balancing power dan transfer of power kepemimpinan nasional secara demokratis," kata Surokim, Senin (15/3/2021).

Surokim Abdussalam menilai, semangat reformasi harus terus dijaga.

Sebab, kata dia, batasan masa jabatan dua periode dalam regulasi sudah jelas, yaitu agar tak ada kekuasaan yang permanen.

"Selain itu juga agar ada proses regenerasi kepemimpinan dalam jabatan publik kepemimpinan nasional," ungkapnya.

Apabila wacana itu terus bergulir, Surokim mengungkapkan, hal itu menunjukkan semangat yang tidak betul-betul dibangun dalam semangat meningkatkan kualitas demokrasi nasional.

"Dalam banyak aspek saya pikir gagasan itu tidak kontekstual dan terlalu memaksakan diri," terangnya.

Wacana itu saat ini memang bergulir di Jakarta.

Baca juga: 8 Kali Lolos, Maling Motor di Tuban Ditangkap Polisi setelah Nyolong Sepeda Milik Ustaz Bareng Teman

Baca juga: Lagi Tunggu Pelanggan di Stasiun Kereta Api, Pekerja Restoran Disergap Polisi, Kedapatan Punya Sabu

Amien Rais, pendiri Partai Ummat mengungkapkan, kecurigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Jokowi untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.

Amien Rais curiga, rezim Presiden Jokowi bakal mendorong adanya sidang MPR guna melakukan perubahan terhadap dua pasal.

Satu di antara dua pasal itu disebut akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali.

Pernyataan Amien sontak menjadi bola liar.

Semua pihak, termasuk partai pendukung presiden bahkan pihak istana membantah seraya menolak wacana tersebut.

Lebih lanjut, Surokim Abdussalam mengatakan, pemerintah memang harus menanggapi secara tegas terkait wacana jabatan Presiden tiga periode yang terus bergulir.

Sebab, jika isu itu terus menggelinding sementara tidak ada respons sepadan dari pemerintah, hal itu akan membangun persepsi buruk dari publik.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswa SMP Sidoarjo Jerat Leher Korban Pakai Sarung, Dada Korban Ditahan Pakai Kaki

Baca juga: Motornya Dikira Dipinjam Santri, Ustaz di Tuban Baru Sadar Jadi Korban Pencurian Sepekan Kemudian

"Maka akan potensial menjadi bola liar dan bisa berimplikasi pada tone persepsi dan opini publik negatif terhadap pemerintah dan Presiden Jokowi," kata dia.

Menurut Surokim, jika hal itu terus bergulir bukan tidak mungkin publik akan menganggap Presiden Jokowi ingin terus berkuasa tanpa mengindahkan regulasi dan juga kepatutan bernegara. Termasuk imbas itu pada PDI Perjuangan selaku pengusung Presiden Jokowi.

"Jadi menurut saya Pak Jokowi dan PDIP harus merespons ini dengan serius agar polemik itu bisa segera reda. Menurut saya itu akan menjadi jalan elegan dan mengcounter," terangnya.

Dalam kacamata Surokim, jika pemerintah dan Presiden Jokowi terseret dalam wacana ini secara terus menerus, ada banyak sisi negatifnya.

Sehingga, butuh ketegasan pada publik dan terus memastikan tidak pada wacana tersebut.

"Pak Jokowi dan pemerintah harus tegas menjadi garda depan penyelemat demokrasi," sambung Surokim.

"Demikian juga PDIP, saya pikir perlu memberi respons yang memadai terhadap isu ini dengan bersikap tegas menolak peluang munculnya amandemen jabatan presiden 3 periode," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved