Berita Nganjuk
Lagi Tunggu Pelanggan di Stasiun Kereta Api, Pekerja Restoran Disergap Polisi, Kedapatan Punya Sabu
Pekerja restoran asal Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi di lingkungan stasiun kereta api.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - DS (38), seorang pekerja restoran warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, disergap Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Pekerja restoran itu ditangkap polisi saat sedang menunggu pembeli di lingkungan stasiun kereta api.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu 0,87 gram, pembungkus grenjeng rokok, dan sebuah tas hitam.
Baca juga: Pria dan Wanita Pengedar Uang Palsu di Antar Kota Ditangkap Polisi, Menyasar Toko Kecil Edarkan Upal
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswa SMP Sidoarjo Jerat Leher Korban Pakai Sarung, Dada Korban Ditahan Pakai Kaki
Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.
AKP Rony Yunimantara menyebut, pihaknya mendapatkan laporan seringkali ada transaksi sabu di Stasiun Kertosono yang cukup meresahkan warga.
"Tim Rajawali 19 Satresnarkoba langsung melakukan tindaklanjut informasi tersebut dengan penyelidikan," kata Rony Yunimantara, Senin ( 15/3/2021).
Dari penyelidikan tersebut, diketahui tersangka DS sebagai pengedar sabu-sabu.
Dalam menjalankan aktifitas mengedarkan sabu dilakukan oleh tersangka DS di ruang tunggu stasiun kereta api.
Ketika DS sedang menunggu pembeli di ruang tunggu stasiun kereta api, tim Rajawali langsung mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu klip plastik berisi sabu-sabu dibungkus grenjeng rokok dan dimasukkan dalam tas.
Baca juga: Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual pada Bocah di Sampang Belum Rampung, Polisi Ungkap Kendala
Baca juga: Jenazah Istri Terlantar Hampir 24 Jam di Rumah Kos, Suami Sibuk Mengurus Pemakaman Seorang Diri
"Tersangka DS tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan ditemukanya barang bukti dalam tas hitam yang dibawanya," ucap Rony Yunimantara.
Tersangka DS, ungkap Rony Yunimantara, langsung diamankan di Mapolres Nganjuk.
Dalam pemeriksaan, tersangka DS mengaku sabu yang dibawanya tersebut merupakan pesanan dari seseorang dan bertemu di stasiun kereta api.
Sabu tersebut didapatkan dari seorang yang kini dalam pengembangan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
"Untuk tersangka DS akan dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara. (aru/Achmad Amru Muiz)
Baca juga: Motornya Dikira Dipinjam Santri, Ustaz di Tuban Baru Sadar Jadi Korban Pencurian Sepekan Kemudian
Baca juga: HOAKS BPJS Kesehatan Berikan Bantuan Sosial Tunai Rp 3 Juta, Warga Diimbau Jangan Isi Data Pribadi
Kecelakaan Adu Banteng di Nganjuk Libatkan Truk Box dan Truk Kontainer, Dugaan Sebab Diungkap Polisi |
![]() |
---|
Masih Bau Kencur Bocah Kelas 3 SD Sudah Berani Cabuli Temannya Kelas 1 SD, Ditendang Hingga Pingsan |
![]() |
---|
Kuli Bangunan Nyambi Jualan Pil Koplo, Modus Lakukan Transaksi di Warung Kopi Berujung Bui |
![]() |
---|
Fosil Gading Gajah Purba Ditemukan di Nganjuk, Berawal dari Kepedulian akan Habitat Monyet |
![]() |
---|
Orangtua Diejek Tetangga Bikin Pria ini Gelap Mata, Berujung Ayunan Sabit Lalu Kabur ke Lokasi ini |
![]() |
---|