Berita Tulungagung
Kamera Tilang Elektronik Sudah Dipasang di Simpang Empat Tamanan Tulungagung, Uji Coba Minggu Ini
Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung telah memasang perangkat kamera untuk tilang elektronik, di Simpang Empat Tamanan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung telah memasang perangkat kamera untuk tilang elektronik, di Simpang Empat Tamanan.
Kamera untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas ini siap dioperasikan.
Pemasangan dilakukan pada Senin (15/3/2021) sore, dan hari ini, Selasa (16/3/2021) siap diuji coba.
“Servernya ada pada Dishub, tapi nanti operasionalnya ada di Satlantas (Polres Tulungagung),” terang Kepala Dinas Perhubungan, Galih Nusantoro.
Baca juga: Bupati Pamekasan Berencana Tambah Pelatihan WUB, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat 10 Ribu Pengusaha
Baca juga: Aliran Listrik Tak Maksimal, Forum Mahasiswa Kangayan Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Sumenep
Baca juga: Terkuak Panggilan Anang ke Krisdayanti saat Lamaran Aurel & Atta, Balasan KD Senyum? Terima Kasih
Baca juga: TINGGAL HARI INI! Katalog Promo Indomaret Selasa 16 Maret 2021, Promo Super Hemat hingga Promo Heboh
Ada dua set kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di salah satu simpang empat paling ramai di kawasan kota ini.
Kamera ini juga dilengkapi automatic license plate recognition (ALPR).
ALPR ini yang membaca nomor polisi kendaraan, kemudian melakukan sinkronisasi dengan data Samsat.
“Untuk tahap awal akan dilakukan sosialisasi dulu selama satu minggu,”sambung Galih.
Dari pengamatan di Simpang Empat Tamanan, ada dua set kamera ETLE di sisi barat dan timur.
Kamera di sisi timur menyorot ke arah barat, untuk menangkap pelanggaran lalu lintas dari arah barat.
Sebaliknya kamera di barat menyorot ke timur, untuk menangkap pelanggaran lalu lintas dari arah timur.
Sementara dari arah utara dan selatan tidak dipasang kamera ETLE.
Disinggung nilai pengadaan alat ini, Galih menyebut di atas Rp 1 miliar.
Pengadaan dilakukan dengan sistem e-catalog.
“Untuk sementara ada di satu titik ini. Mungkin ke depan akan ada evaluasi,” pungkas Galih.
Informasi yang didapat wartawan, rencana awal uji coba dilaksanakan 17 Maret nanti.
Sistem tetap akan mengirimkan surat tilang kepada pelanggar, namun berupa teguran.
Tilang baru akan efektif diberlakukan setelah peluncuran secara resmi dari Mabes Polri.
Setiap pelaku pelanggaran lalu lintas akan mendapat kiriman surat tilang berdasar alamat pemilik mobil.
Jika tidak ada konfirmasi dari pemilik mobil, maka STNK akan diblokir.
Jika tilang ini tidak dibayar, maka STNK tidak bisa diperpanjang.
Baca juga: Akses DJP Online, Simak Cara Melaporkan SPT Tahunan Secara Online Melalui djponline.pajak.go.id
Baca juga: Promo Alfamart Selasa 16 Maret 2021, Ada Promo Private Label, Diskon 50 Persen untuk Pembelian Kedua
Baca juga: Siap Hajar Malam Pertama, Vicky Prasetyo Tak Akan Beri Ampun Kalina: Dia Rasakan Serangan Gladiator
Baca juga: Cek Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 14, Bisa Dilakukan dengan 2 Cara Berikut