Berita Jawa Timur

Kepala Disnaker Jatim Sebut Tahun 2022 Berpeluang Tak Ada Penetapan UMK Pekerja di Jawa Timur

Tahun ini bisa jadi tidak akan ada penetapan UMK oleh Gubernur Jatim untuk diterapkan pada 2022 mendatang.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Shutterstock
Ilustrasi - UMK pekerja di Jawa Timur 

Meski begitu Himawan menjelaskan bahwa keluarnya empat PP tersebut ada yang menguntungkan bagi para pekerja. Yaitu PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Tapi yang dipentingkan saat ini adalah jaminan sosial di masing masing perusahaan ke pekerjannya. Itu yang wajibnya," ucap dia.

"Karena kalau proses PHK itu yang membayar upahnya pekerja adalah asuransi. Sedangkan yang 19 bulan dibayar perusahaan setelah putusan selesai," pungkas Himawan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved