Berita Surabaya
Terdampak Pandemi, Pria Pengangguran di Surabaya Gadaikan Mobil Rental, Menghilang Beberapa Bulan
Bambang (56) nekat menggelapkan mobil rental milik Hidayatullah (50), warga Benowo Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang pria asal Sambikerep, Surabaya, bernama Bambang (56) nekat menggelapkan mobil rental.
Walhasil, Bambang terpaksa berurusan dengan polisi usai korbannya melaporkan kejadian tersebut.
Kejadian bermula saat Bambang menyewa sebuah mobil Toyota Avanza L 1153 VL milik Hidayatullah (50), warga Benowo Surabaya.
Baca juga: Harga Cabai Rawit Meroket, Pedagang Pasar Beralih Jualan Cabai Kering Karena Harganya Lebih Murah
Baca juga: Warga Lamongan Meninggal Digigit Ular, Jenazahnya Diantar Warga saat Banjir, Makamnya Kebanjiran
Pria pengangguran itu menyewa mobil Toyota Avanza milik Hidayatullah dengan masa sewa selama 18 hari.
Setelah jatuh tempo, Bambang tak juga membayar tagihan sewa mobil dan malah memilih menghilang.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan jika korban sempat beberapa kali mencari keberadaan Bambang dan juga mencoba menghubunginya melalui ponsel.
"Setelah dihubungi tidak bisa karena nomornya ganti. Korban mencari keberadaan pelaku namun tidak juga ketemu," kata Hendrix, Selasa (16/3/2021)
Setelah beberapa bulan tersangka menghilang, korban menemukan keberadaan Bambang dan langsung berkoordinasi dengan polisi untuk menciduknya.
Baca juga: Bupati Pamekasan Minta Sekda Panggil Oknum ASN yang Diduga Adukan Rencana Pemotongan TPP ke NGO
Baca juga: Demo Listrik Kepulauan Kangean Ricuh, Satu Mahasiswa Tak Sadarkan Diri di Depan Gedung DPRD Sumenep
"Setelah sempat hilang sejak Januari, korban akhirnya menemukan keberadaan tersangka dan langsung menghubungi kami untuk melakukan penangkapan," imbuhnya.
Bambang yang sadar melakukan aksi kejahatan hanya bisa pasrah saat polisi meringkusnya.
Ia pun mengaku jika mobil tersebut sudah digadaikan ke seseorang dengan nilai uang sekitar 25 juta rupiah.
Kepada polisi,Bambang mengaku terpaksa melakukan kejahatan itu karena terlilit kebutuhan hidup.
"Saya sudah tidak bisa bekerja lagi. Apalagi selama pandemi," kata Bambang.
"Biasanya juga narik ojek online. Tapi susah dapat uang sekarang," sambung dia.
"Tidak bisa bayar sewa jadi terpaksa saya gadaikan ke orang," aku tersangka.
Akibat perbuatannya, Bambang saat ini ditahan Polsek Lakarsantri dan dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.